Berawal Diamankan Warga 2 Pelaku Curanmor di Kulim Dan Akhirnya di Jemput Polisi

Dua tersangka pelaku curanmor berinisial DK dan AS

Nusaperdana.com, Duri - Niat 2 pelaku yang hendak melakukan pencurian sepeda motor di km 19 Jalan lintas Duri - Dumai, desa sebangar kecamatan Bathin solapan berhasil di gagalkan warga sekitar. 

Tidak hanya digagalkan dua pelaku berinisial DK (38 th) dan AS (39 th) sempat diamankan warga dan akhirnya di jemput polisi dari polsek Mandau Polres Bengkalis. Rabu (07/04) sekitar 21.00 wib

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek  mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan kejadian tersebut. 

Lewat press releasenya Jum' at (09/04) sore Kompol Arvin menjelaskan kronologi kejadiannya Pada hari Rabu (07/04) sekira pukul 19.00 wib bertempat dirumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jalan Lintas Duri-Dumai desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan  telah terjadi pencurian terhadap 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna merah dengan No Pol BM 4023 EL, nomor rangka : MH1JFD112EK076990 nomor mesin : JFD1E-1075032 yang dilakukan oleh terlapor AS dan kawannya.

kejadian tersebut bermula ketika pelapor sedang menggendong anaknya, Pelapor mendengar suara Sepeda Motor sedang didorong, lalu pelapor keluar dari rumah ternyata sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di TKP sudah tidak ada lagi dan pelapor melihat ada 2  orang laki laki yang membawa sepeda motor milik pelapor yang mana 1 orang terlapor sedang diatas sepeda motor dan terlapor lainnya sedang mendorong sepeda motor tersebut hingga kedepan SPBU Km 19 Kulim.

 

Melihat hal tersebut Pelapor langsung berlari dan berteriak  "Maling..maling" sambil menggendong anak. Pada saat itu juga orang yang ada disekitar SPBU Km 19 pun langsung mengejar dan mengamankan Terlapor.

Selanjutnya terlapor dan kawanya dibawa dan diamankan kerumah pelapor setelah itu pelapor menghubungi Saksi dan pihak kepolisian, tidak berapa lama pihak Polsek mandau datang dan membawa Terlapor dan kawannya ke Polsek Mandau.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 14.000.000, dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu kata Kompol Arvin menambahkan saat penangkapan  tersangka berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna Merah dengan No Pol BM 4023 EL, nomor rangka : MH1JFD112EK076990 nomor mesin : JFD1E-1075032 dan 1 buah Kunci Leter Y yang digunakan kedua tersangka untuk mencuri sepeda motor milik korban.

Dari hasil introgasi Kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam pencurian sepeda motor milik korban dirumah korban yaitu di Jalan lintas Duri- Dumai Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Terang Kompol Arvin. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar