H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Bertemu Menkumham, Gubernur Ansar Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi
Nusaperdana.com,Tanjung Pinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam lawatannya ke DKI Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, Jum'at (23/9). Keduanya membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Ansar meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
"Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri" kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses juga meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.
"Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen" ujar Gubernur.
Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Gubernur Ansar juga meminta langsung kepada Menteri Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Beberapa bulan yang lalu Gubernur Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.
Hal ini pun menurut Gubernur Ansar usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Menteri Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.
"Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam" tutupnya. (red/Anes)
Berita Lainnya
RAMPOK SATRONI RUMAH BIDAN, PERHIASAN & UANG RAIB
H Dani M Nursalam Komitmen Terus Gesa Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Pengalihan
Serius Tangani Karhutla, Kadus Lemang Ucapkan Terimakasih Kepada TNI
Turlap ke RSUD Taluk Kuantan, Fedrios: Perusahaan yang Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan Akan Diblacklist
Penekanan Khusus di Apel Jumat Pagi, Kapolres Tator: Personil Jangan Berperilaku Hedonis !!!
Rutinkan Gerakan Jum'at Berkah Berbagi, DPC IPK Kistim Asahan Bagikan Paket Sembako
HUT Satpam ke-39, PT Nawakara Perkasa Nusantara Ikut Kegiatan Donor Darah
Kapolres Kampar di Sambut dengan Makan Bajambau, Sekaligus Pembacaan Hasil FGD