BLT Tahun 2021 Akan Segera Disalurkan, Begini Penjelasannya


Nusaperdana.com, Inhu - Pemerintah kabupaten indragiri hulu menjelaskan dan menyampaikan tentang tindak lanjut penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang disampaikan oleh presiden Joko widodo melalui dinas Sosial kabupaten indragiri hulu di tahun 2021 akan segera disalurkan

sekretaris Dinas Sosial kabupaten indragiri hulu Sutrisno menjelaskan bahwa untuk kelanjutan penyaluran BLT tahun 2021 yang sudah terdaftar melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebanyak 38.172 KPM,  itu dibagi menjadi tiga golongan , pertama Untuk jenis bantuan PKH ada 10.942 KPM dengan total dana sebesar RP. 8.497.200.000 , yang kedua untuk jenis bantuan Sembako  (Reguler dan Perluasan Covid-19) 23.872 KPM untuk Reguler dengan total dana sebesar RP. 41.026.000.000 kemudian 3.373 KPM untuk Perluasan Covid-19 dengan total dana sebesar RP. 5.986.000.000, dan yang ketiga untuk jenis bantuan BST Kemensos dengan penerima sebanyak 11.371 KPM dengan dana sebesar RP.3.411.300.000 dan untuk Perluasan sebanyak 170 KPM dengan dana sebesar RP. 51.000.000 kemudian untuk penambahan sebanyak 946 KPM dengan dana sebesar RP. 283.800.000

Sutrisno juga menyampaikan bahwa untuk penyaluran PKH akan didistribusikan secara transfer langsung melalui Bank yang sudah ditetapkan oleh kementrian, kemidian untuk jenis bantuan sembako didistribusikan melalui E-Warung dan untuk jenis bnatuan BST Kementrian Sosial akan didistribusikan melalui kantor Pos, Biro, dan Bank 

Distribusi akan dijalankan sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan faktor-faktor demografi untuk kabupaten indragiri hulu, sehingga ada perlakuan-perlakuan khusus bagi daerah-daerah yang membutuhkan perlakuan khusus, Khususnya untuk daerah-daerah yang sulit, daerah yang jauh dari jangkauan sarana transportasi. Tambah sutrisno

Kemudian untuk petugas di kabupaten indragiri hulu dari 194 Desa dan kelurahan seluruhnya sudah terakses melalui petugas operator Six And G  yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan , dengan demikian  sudah bisa dipastikan petugas telah menjangkau seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hulu

Untuk Fungsi kontrol tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain pengawasan internal oleh jajaran kementrian sosial dan pemerintah kabupaten tentunya ada fungsi kontrol dari aparat penegak hukum seperti Inspektorat , BPK dan BPKP 

"Mudah-mudahan penyaluran bansos kita dapat terdistribusikan dengan baik , tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan kita semua" Tutup Sutrisno. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar