Bulan Februari, Iuran Bayar BPJAMSOSTEK Akan Kembali Normal


Nusaperdana.com -  Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis melalui siaran rilis yang diterima Kamis (28/1) menyatakan,  Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. 

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas. 

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. 

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. 

Terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran Zeddy Agusdien  menyatakan bahwa stimulus berupa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan ini adalah bukti peran sertanya BPJAMSOSTEK dalam upaya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.

Zeddy menjelaskan bahwa penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran akan berakhir pada bulan Januari 2021 ini juga bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

“Selain itu, relaksasi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terancam akan gulung tikar akibat dampak dari pandemi Covid-19,”  jelas Zeddy. (Darma)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar