Buntut Penolakan, DPRD Prov Riau Akan Melakukan Pemeriksaan 2 Perusahaan Asing di Pinggir

Foto DPRD Prov Riau bersama DPRD Kab. Bengkalis

Nusaperdana.com,Pekanbaru, - Buntut dari penolakan yang dilakukan oleh perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes yang beroperasi di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir pada Hari Selasa Tanggal 08 Februari 2022 yang lalu saat Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Sidak, berujung ke DPRD Provinsi Riau sesuai dengan rencana awal yaitu dilakukannya rapat dengar pendapat dengan mengundang kedua perusahaan terkait, Senin (21/02), kemarin. 

Alasannya yaitu untuk mendengar langsung penyebab terjadinya penolakan ketika DPRD Bengkalis melakukan Sidak kepada kedua perusahaan tersebut.

Eddy A Mohd Yatim Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat pada saat memimpin rapat menyayangkan kejadian ini, "kalau tidak ada dampak untuk daerah dan tidak ada peran untuk pemerintah maka perusahaan sebaiknya di stop saja,"kesalnya.

Syahrial selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis dari Partai Golkar juga menegaskan bahwa Perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes ini terindikasi tidak transparan dan tidak proporsional dalam melaksanakan Perda berkaitan dengan Ketenagakerjaan, pada saat itu Komisi I ingin ada data yang disajikan ketika melakukan penyidakan, juga bagaimana penerapan CSR dan dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.

“Kami ingin Perda berkaitan dengan ketenagakerjaan ditegakkan, karena kita lagi membahas retribusi terkait tenaga kerja lokal makanya kita melakukan Sidak untuk mendapatkan informasi tetapi kami ditolak ketika melakukan penyidakan."

Wakil Ketua II DPRD Bengkalis dari PDI-P Sofyan ikut menegaskan "persoalan ini akan menjadi perhatian besar DPRD Bengkalis dan ini betul-betul serius, DPRD juga menunggu itikad baik perusahaan dalam menerapkan Perda yang sudah ada, jika tidak ada itikad baik dan tidak ada tindak lanjutnya maka DPRD Bengkalis minta ini untuk di evaluasi.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan keseriusan kita bahwa persoalan masyarakat Kabupaten Bengkalis adalah nomor satu bagi kami,"tambah Sofyan.

Nanang Haryanto dari Partai Demokrat sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis menerangkan bahwa Sidak dilakukan untuk mendapat masukan terkait tenaga kerja yang ada, serta ingin mendapatkan hak-hak untuk masyarakat, tetapi kenapa perusahaan malah menghambat Sidak tersebut.

“Kekecewaan ini sebenarnya tidak pantas kami dapatkan, karena ini sebuah pelecehan terhadap lembaga DPRD, kami dari DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya komisi I tidak bisa menerima keputusan terkait permohonan maaf dari Perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes," kesalnya.

Ia berharap kedepan bukan hanya perusahaan ini saja tetapi perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah kerja Kabupaten Bengkalis baik perusahaan Migas maupun non Migas harus mengikuti peraturan dari pemerintah Kabupaten Bengkalis dan pemerintah provinsi.

"Perusahaan harus punya kontribusi terhadap masyarakat setempat baik dari segi tenaga kerja maupun CSR nya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Syahroni Untung dari Partai Golkar dan Horas Sitorus dari PDI-P mengatakan hal sama terkait banyaknya laporan dari masyarakat tentang masalah banyaknya pekerja yang bukan dari tenaga kerja lokal.

Warsi Pimpinan PT. Baker Hughes Wilayah Riau dengan tulus memohon maaf atas kesalahpahaman ketika melakukan penindakan, karena pada waktu Sidak dalam kondisi Covid jadi semua ruangan belum dilakukan relaksasi, dan saat itu belum memiliki ruang rapat untuk menerima semua rombongan dari DPRD Bengkalis.

Dwi Yulianto Pimpinan PT. Schlumberger membidangi Wilayah Sumatera menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang kurang menyenangkan pada saat melakukan Sidak ke perusahaannya, karena pada waktu penindakan beliau tidak berada di tempat.

Agung Nugroho Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat menyesalkan pernyataan dari kedua perusahaan “Tidak segampang ini perusahaan meminta maaf, agak aneh DPRD Sidak dengan surat resmi tapi dihalang-halangi."

Syafaruddin Poti dari Partai Demokrat serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau turut menyesalkan apa yang telah perusahaan berikan terhadap lingkungan masyarakat, apakah sudah benar-benar menerapkan undang-undang yang berlaku, juga memberikan penyadaran diri terhadap hak dan bagaimana memberikan kontribusi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.

Diakhir pertemuan Eddy A Mohd Yatim menegaskan akan melakukan pemeriksaan kepada kedua perusahaan tersebut. “DPRD Provinsi Riau bersama DPRD Kabupaten Bengkalis akan turun langsung melakukan pemeriksaan kepada kedua Perusahaan tersebut pada Maret 2022 untuk melihat data Ketenagakerjaan, BPJS, CSR dalam 5 tahun terakhir dan juga aspek lingkungannya," tutupnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar