Bupati Asahan Beri Pernyataan Terkait Unjuk Rasa Puluhan TKS Nakes

Bupati Asahan Beri Pernyataan Terkait Unjuk Rasa Puluhan TKS Nakes

Nusaperdana.com, Asahan - Puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tenaga Kesehatan (Nakes) gelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Asahan, Rabu, (23/11/2022).

Sebelumnya diketahui bahwa pasca Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan puluhan TKS Nakes yang melakukan unjuk rasa tersebut, meminta agar Pemkab Asahan dapat memberikan slip gaji kepada mereka sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan meminta untuk menampung anggaran insentif bagi TKS Nakes dalam APBD 2023.

Terkait hal tersebut Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM beri pernyataan resmi. Mengawali keterangannya, Syamsuddin menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Asahan karena tidak dapat segera menemui para TKS Nakes yang sedang berunjuk rasa saat baru tiba di Gedung DPRD Kab. Asahan Rabu, (23/11/2022).

“mohon maaf Pak Bupati karena tidak dapat menemui para TKS Nakes sesaat setelah tiba di Kantor DPRD Asahan, karena harus segera mengikuti sidang paripurna, dan baru dapat bertemu serta berdiskusi dengan mereka setelah sidang paripurna selesai”, ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan, bahwa sejatinya Bupati Asahan tetap menampung aspirasi dan keinginan dari seluruh TKS Nakes, selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara ini. Karenanya, terkait permintaan dari TKS Nakes untuk memberikan slip gaji kepada mereka sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Syamsuddin menerangkan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“ karena sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan slip gaji kepada Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang diangkat oleh Pejabat atau Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Baik Itu Kepala Badan/Dinas /Kantor dan bukan bahagian dari tenaga honorer yang di – SK- Kan oleh Kepala Daerah”, ujar Syamsuddin.

Dirinya menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah hanya dapat mengeluarkan slip gaji kepada Non ASN yang pembiayaan gajinya dibebankan kepada APBD Kabupaten Asahan, bukan seperti yang terjadi pada TKS yang pembiayaanya berupa gaji/insentif dibebankan pada dana bantuan subsidi kegiatan/Pembinaan di masing masing OPD yang dikeluarkan dari APBN/APBD atau dibiayai dari retribusi.

Selanjutnya terkait permintaan TKS Nakes untuk menampung insentif mereka dalam APBD Tahun 2023, Syamsuddin terangkan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada regulasi maupun payung hukum untuk mengatur insentif tersebut masuk dalam APBD.

“Tidak ada payung hukum maupun regulasi untuk memberikan insentif kepada TKS Nakes dengan menggunakan APBD,” ujar Syamsuddin.

Karenanya, menurut Syamsuddin, Bupati Asahan terus berupaya lakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar memperoleh payung hukum atau regulasi untuk menjadikan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Bupati juga menawarkan kepada perwakilan TKS Nakes yang ingin mendapatkan informasi tentang permasalahan tersebut dari Pemerintah Pusat akan diberangkatkan ke Jakarta oleh Bupati.

“nantinya dengan Puskesmas dijadikan sebagai BLUD, maka Pemerintah akan dapat memberikan insentif kepada TKS Nakes”, ujar Syamsuddin.

Diakhir keterangannya, Syamsuddin sampaikan apresiasi Bupati Asahan kepada TKS Nakes yang telah banyak membantu Pemerintah Daerah khususnya dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Syamsuddin juga sampaikan pesan Bupati Asahan kepada TKS Nakes agar tetap bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan tidak terhasut oleh isu – isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“semua butuh proses, jadi dimohon kepada TKS Nakes untuk sabar dalam menjalani proses tersebut, kita terus berupaya memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dengan cara yang benar sehingga memperoleh hasil yang terbaik buat kita semua”, pungkas Syamsuddin.(Syahdan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar