Bupati Barru Apresiasi Warga Patuhi Protokol Kesehatan Saat Shalat Jumat


Nusaperdana.com, Barru Sulsel – Bupati Barru Suardi Saleh kembali mengingatkan warga untuk selalu mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik dalam beraktivitas di luar maupun saat beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Imbauan itu disampaikan saat memberikan sambutan di Masjid Lasinri Kelurahan Sepee, Kecamatan Barru, usai menunaikan shalat Jumat bersama sejumlah warga setempat, Jumat (05/06/2020).

“Sekali lagi saya mau sampaikan ke kita semuanya, bahwa kita ini belum aman (dari penularan corona). Karena itu, saya berterima kasih atas perhatian jamaah, terutama panitia atau pengurus masjid yang selalu mengingatkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Suardi Saleh.

Ia berharap, apa yang ditunjukkan sejumlah pengurus masjid dan jamaah, termasuk di Sepee bisa terus dipertahankan. Seperti menerapkan cuci tangan, mengenakan masker, memeriksa suhu tubuh, maupun dalam menjaga jarak.

“Apa yang ditunjukkan ini, saya berharap bisa dipertahankan. Termasuk masuk masker. Kenapa? Menggunakan masker, itu bagian melindungi diri kita sendiri, dan melindungi warga lainnya. Jadi saya mohon, selalu gunakan masker,” harapnya.

Menurutnya, standar protokol kesehatan ini harus dijalankan. Sebab situasi sekarang belum normal. Masih kategori darurat. Olehnya itu, kita harus saling mengingatkan dan melindungi.

Dalam kesempatan ini, Suardi Saleh juga kembali menyampaikan alasan pemerintah mengenai langkah yang ditempuhnya selama kurang lebih dua bulan yang meniadakan shalat Jumat di masjid. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi warga dari penularan wabah.

Selain itu, sebagai wujud perhatian pemerintah kabupaten terhadap kemakmuran masjid, Suardi Saleh juga memberikan bantuan uang tunai untuk pembangunan masjid tersebut.

Sekadar diketahui, ini merupakan pelaksanaan shalat Jumat kedua di Barru pasca-Pemkab dan MUI sepakat membolehkan kembali warga untuk menjalankan aktivitas ibadah di rumah ibadah dengan memenuhi syarat yang ditentukan.

(Humas Barru)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar