Bupati Barru Bersama DPRD, Tata Tiga Retribusi


Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Rapat paripurna DPRD Barru terhadap Dua rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi berjalan sesuai harapan. Perda terkait perubahan Ketiga atas Perda pajak daerah dan perubahan Keempat atas Perda retribusi jasa usaha akhirnya disetujui bersama. 

Persetujuan bersama untuk diproses menjadi Perda ini dilakukan setelah usulan menurunkan nilai Pajak dibahas bersama dengan DPRD Barru. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barru Suardi Saleh dan Ketua DPRD Barru Lukman T, pagi tadi (14/9/2020).

Setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda hingga tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya menjadi Perda Kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana ketentuan dalam Pasal 70 mengenai Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :

a. Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,04% (Nol Koma Nol Empat Persen);

b. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,08% (Nol Koma Nol Delapan Persen);

c. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,12% (Nol Koma Satu Dua Persen); dan

d. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen).

"Perubahan tarif ini akan membantu masyarakat dalam meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, terutama di masa pandemi ini, dimana kita tidak bisa memprediksikan kapan akan berakhirnya wabah ini" ujar Suardi Saleh dihadapan sekira 19 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Barru serta beberapa pejabat yang hadir di ruang rapat DPRD Barru.

Paripurna Tingkat II yang disiarkan secara live melalui zoom meeting ini juga membahas dan mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas 3 (Tiga) jenis Retribusi Jasa Usaha antara lain Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan Retribusi penjualan produk usaha daerah.

"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Setelah melakukan beberapa kajian dan pembahasan maka dilakukan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru dan beberapa peningkatan tarif retribusi objek wisata, sehingga dimaksimalkan fungsinya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah" tegas Suardi Saleh merujuk pada pesatnya perkembangan dan pertumbuhan rekreasi dan tempat olahraga di empat tahun belakangan ini.

Setelah dilakukannya persetujuan bersama untuk kedua Ranperda perubahan ini selanjutnya akan dilakukan tahap Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan penetapan.

Evaluasi atas Perda ini sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  120 Tahun 2018 bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. (Humas Barru)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar