Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Bupati Barru: Jangan Persulit Warga Urus Surat Bebas Covid-19 Jika Penuhi Syarat
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Bupati Barru Suardi Saleh mengingatkan jajarannya, terutama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk tidak mempersulit warga yang ingin mendapatkan syarat keterangan (suket) bebas dari wabah corona. Sepanjang memenuhi syarat.
Penegasan itu disampaikan Suardi Saleh menyikapi penerapan Suket bebas covid saat hendak masuk ke Kota Makassar, maupun ketika berpergian ke luar provinsi melalui jalur laut dan udara.
"Mengingat Makassar ketat (memberlakukan Suket), maka layanan rapid test gratis harus tetap dilakukan. Sepanjang itu warga Barru, dan memenuhi syarat mendapatkan surat keterangan, maka jangan dipersulit. Berikan kepada mereka,” kata Suardi Saleh di sekretariat PMI Barru, Senin (13/07/20).
Hanya saja karena keterbatasan alat rapid test gratis, maka syarat tertentu tetap diterapkan. Seperti yang berhak mendapatkan suket hasil rapid test secara gratis, yakni diprioritaskan ke pelaku perjalanan yang akan keluar Sulawesi. Siswa/mahasiswa yang membutuhkan untuk kembali ke sekolah atau perguruan tinggi, maupun PNS yang sedang melaksanakan tugas.
Mengenai masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan ekonomi, seperti jual beli dan lainnya, tetap dibatasi. Namun dengan adanya pengetatan di pintu masuk Makassar, maka akan menjadi perhatian tersendiri untuk diusahakan mendapatkan layanan rapid test secara gratis.
“Bila alat rapid test sumbangan sudah habis,
maka gunakan alat yang telah disiapkan Dinas Kesehatan. Dengan catatan, sampaikan kalau jumlahnya terbatas. Sehingga bila nantinya habis, masyarakat bisa memaklumi,” ujarnya ke Kepala Dinas Kesehatan Barru, dr Amis Rifai.
Sementara itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Barru, kembali mengingatkan kepada warga yang ingin mendapatkan layanan rapid test gratis untuk memenuhi syarat yang ditentukan selama ini. Seperti fotocopy KTP, KK, dan pengantar dari desa/kelurahan yang ditujukan ke Tim Gugus Barru.
“Prioritas layanan adalah santri, siswa,
mahasiswa, pendamping orang sakit yang ke Makassar, pelaku perjalanan yang ke luar daerah yang dibuktikan dengan dengan pembelian tiket,” tambah Juru Bicara Tim Gugus Tugas Barru, Amis Rifai.
Selebihnya, lanjut dia, akan dilakukan proses pengujian oleh Tim Gugus Tugas sesuai kepentingan dan kebutuhannya. Mengingat jumlah alat rapid test sangat terbatas. Apalagi sudah banyak yang difungsikan.
Sekadar diketahui, jauh sebelum Makassar menerapkan pemberlakuan suket bebas covid, Barru sudah melakukan layanan rapid test gratis kepada warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah, maupun untuk kebutuhan santri yang ingin masuk ke pesantren.
Dari sekira 2.000 alat rapid test yang disiapkan sesuai bantuan dari anggota DPR RI Hasnah Syam, sebagian sudah dipakai untuk kepentingan warga. Dan itu dilakukan secara gratis di posko Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Barru.
Tercatat puluhan orang setiap hari melakukan rapid test secara gratis selama sebulan terakhir. Syaratnya harus benar-benar warga Barru dengan menunjukkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. (Humas Barru)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi