Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022

Nusaperdana.com,Bengkalis - Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, Kamis (27/07/2023), di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Penyerahan SK PPPK kepada 122 orang Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2022 turut disaksikan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Bustami HY, Sekretaris BKPP Bengkalis Nur Kamaruzaman.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kasmarni dalam sambutannya mengucapkan tahniah dan selamat bekerja, kepada PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, yang hari ini menerima SK pengangkatannya.
"Semoga saudara-saudari mampu membuktikannya dengan prestasi kerja yang lebih baik, akuntabel, berintegritas, loyal serta disiplin dan memiliki komitmen kuat terhadap tugas, fungsi serta tanggung jawab yang telah diberikan. Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," harap Kasmarni.
Kemudian Kasmarni menambahkan, jalankan tugas dan amanah ini dengan baik, inovatif, responsif, profesional, dan berintergritas serta memiliki kapabilitas yang tinggi, mencakup komitmen serta pengalaman. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk daerah ini, curahkan semua perhatian dan kemampuan anda dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
Lalu sambung Kasmarni, sebagaimana Permenpan RB No. 28 Tahun 2021 pasal 43 menyebutkan, masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat yaitu 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
"Artinya dalam setiap tahun kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bapak/ibu semua, apakah layak untuk diperpanjang atau kontraknya akan diputus. Prestasi kerja tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami, apabila saudara-saudari tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag SDM Eddy, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pasi Log Letu Inf Ucok Doni Samosir, Danposal Letda Laut Nur Johan, Danposal diwakili Pelda Reza dari Posal Bengkalis, Kajari diwakili Kasi Intel Herdianto, Kemenag H Khaidir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan undangan lainnya.**
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol