Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Bupati Inhil Hadiri Acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Sekretaris Deerah (Sekda) Inhil H. Afrizal menghadiri Acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, bertempat di ruang sidang utama PN Tembilahan, Jum'at (27/01/2023).
Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Hera Polosia Destiny, SH MH dalam tugas dan jabatan baru sebagai WKPN Cianjur, serta Adrian Saherwan SH MH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Pekanbaru.
Turut hadir dalam acara, Wakil ketua DPRD Inhil, Edy Gunawan, Unsur Forkopimda Inhil, ketua PN Tembilahan, Aurora Quintina, SH, MH, Kepala Bea dan Cukai, perwakilan Kalapas, Instansi vertikal, Perbankan, serta undangan lainnya.
Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda mengatakan, mutasi atau pindah tugas dalam jajaran pemerintahan merupakan hal yang lumrah, sebagai penyegaran dalam suatu dinas atau instansi termasuk di pengadilan Negeri Tembilahan.
"Saya atas nama pemerintah Kabupaten Inhil mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada ibu Hera Polosia yang telah melaksanakan tugasnya dan melakukan yang terbaik untuk kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya.
"Kita semua berharap semoga dengan adanya pergantian ini maka fungsi dan peran dari pengadilan Negeri Tembilahan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan di Indonesia khususnya di Inhil yang kita cintai ini menjadi semakin baik," tutup Bupati.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana