Bupati Rohul Bentuk Satgas Penertiban Bahan Pangan dan kelangkaan Minyak goreng
Nusaperdana.com, Rohul - Dibentuknya Tim Satgas guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menghindari terjadinya kelangkaan minyak goreng, penimbunan bahan pangan serta penertiban BBM dan Gas bersubsidi.
"Tujuan pembentukan Tim Satgas ini untuk mencegah jangan sampai masyarakat susah, mengantisipasi gejolak sosial dan menjaga stabilitas dan kepastian harga bahan pangan. karena ada oknum pengusaha yang mungkin menimbun dan berupaya untuk tidak menyalurkan Minyak Goreng, BBM dan Gas LPG bersusidi,” kata Bupati Sukiman Rabu 16/3/2022
Tambah Bupati, pentingnya Pembentukan Tim Satgas ini, dasar hukumnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Rokan hulu agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, apalagi beberapa hari lagi akan memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“Pada hari ini kita melakukan koordinasi dengan seluruh elemen dan komponen dari Forkopimda dalam hal ini Polres Rohul dan OPD terkait. Nantinya Tim Satgas ini akan menertibkan dan menindak tegas bagi oknum pengusaha yang nakal atau mencoba melakukan pelanggaran hukum yang tidak sepantasnya dilakukan," tegas Bupati
Dalam pembentukan Tim Satgas ituTurut hadir Wabup Rohul H. Indra Gunawan, Waka Polres Rohul Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, juga Pj Sekda Rohul M. Zaki SSTP M.Si, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal, Kabag Ops Polres Rohul AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Plt Kadis Perindag, Kepala OPD terkait, Asisten dan Staf Ahli Bupati.
Ditempat yang sama, Waka Polres Rohul Kompol Adi Prabowo SH SIK MH mengaku pembentukan Tim Satgas oleh Pemkab Rohul ini patut diapresiasi. Pasalnya, Pemkab Rohul bertujuan menjamin ketersediaan bahan pokok, karena jika terjadi kelangkaan bahan pangan akan berimplikasi pada Kamtibmas.
“Satgas yang dibentuk ini bisa melaksanakan kegiatan komprehensif, upaya pencegahan pendeteksi dini, dari mana sumber kebutuhan yang menjadi kepentingan masyarakat. Karena Rohul pendistribusian bahan pangan ada potensi penimbunan,” ujarnya
“Jadi penindakan hukum secara terukur bisa ditegakkan sehingga harapannya sehingga aparat penegak hukum bisa mendefinisikan kegiatan melawan hukum pendistribusian barang kebutuhan pokok.pungkas Kompol Adi mengakhiri.(Gs).

Berita Lainnya
Wujud Kepedulian Polri, IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian untuk Warga Pelangiran
Proses Pendaftaran Murid Baru di Inhil Masih Terkendala Aplikasi Eror
Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia Bersama di Polres Inhil
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
LSM KOREK Riau Miswan Minta Aparat tindak Tegas oknum yang Melakukan Alih Fungsi Lahan
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Pelangiran Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026 di Inhil