Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Dinilai telah melanggar Tatib pemilihan
Calon BPD Desa Pagaran Nomor Urut 02 Digugat ke DPMPD Rohul
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk Desa Pagaran Tapah usai digelar, namun siapa sangka dari hasil pemilihan calon Anggota BPD Desa Pagaran Tapah periode 2020-2026 tersebut, berujung pada laporan gugatan dari salah satu calon hingga kini masih sengketa.
Laporan bermula pada tanggal 30 September 2020,ibu Tuti Lestari SM,yang merupakan calon anggota BPD Desa Pagaran Tapah nomor urut (1) Perwakilan perempuan, menyampaikan surat gugatan keberatan pemenang calon BPD Nomor urut 02 saudara Juliarni ke tingkat Desa dan kecamatan,namun sampai Berta ini diterbitkan belum diketahui bagaiman tindak lanjutnya.
Tuti Lestari.SM akhirnya hari ini resmi membuat laporan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu terkait calon BPD bernama Juliarni calon BPD urut 02 yang juga perwakilan perempuan, yang diduga telah melanggar tata tertib pemilihan, sesuai dengan Tata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi berbunyi.
Laporan gugatan tersebut tertulis bahwa pelapor Tuti Lestari.SM mengajukan gugatan terhadap calon urut 02 yang mana diduga telah melanggar tatib pencalonan Anggota BPD.
Saat dimintai keterangan atas laporan gugatan tersebut oleh media,Tuti Lestari mengatakan laporan gugatan tersebut bukan karena saudara, namun laporan gugatan berdasarkan sesuai denganTata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi.
Menurut Ibu Tuti,dirinya memiliki bukti pendukung yang menerangkan bahwa Juliarni saat kampanye membagikan sembako berupa minyak goreng merek Fortun kepada warga dengan maksud untuk dipilih nantinya nomor urut 02.
"Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu, dapat menyelesaikan permasalahan ini dan dijalankan sesuai Tatib yang ada yakni mendiskualifikasi calon yang bersangkutan," harapnya.
Bu Tuti juga meminta agar pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu segera menemukan titik terang hasil dari gugatan yang telah disampaikan, pungkasnya. (GS/Awi)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM