Calon Penumpang Kapal Penyebrangan Via Pelabuhan Singkil Wajib Vaksin


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempersyaratkan vaksinasi minimal tahap pertama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan jasa kapal penyeberangan laut via pelabuhan Pulo Saro Kabupaten Aceh Singkil. 

Hal tersebut dilaksankan dengan mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. 

Diketahui, terdapat setidaknya 3 kapal penyebrangan dengan rute pelabuhan penyebrangan Pulo Sarok yakni Kapal KMP Aceh Hebat 3 dengan rute Pulau Banyak-Singkil (PP), Singkil-Pulau Banyak- Sinabnag (PP) sekali dalam sepekan,  kemudian KMP Sinabang, Singkil- Sinabang (PP) yang juga beroperasi sekali dalam sepekan serta KMP Wira Mutiara rute Singkil - Gunung Sitoli (PP) mengikuti jadwal yang ditentukan pihak otoritas Pelabuhan setempat. 

Mengutip realitasonline.id, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Singkil Andi Muhammad Harun mengatakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi tersebut berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat. (23/9) 

"Penumpang kapal harus sudah divaksin dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Tujuannya untuk kebaikan dan keamanan bersama di masa pandemi Covid-19 yang kini masih mewabah terlebih Aceh Singkil saat ini masuk zona orange,” kata Andi. 

Sebagaimana diketahui aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 September 2021 lalu. Untuk itu, para calon penumpang yang berencana menggunakan jasa penyebrangan dengan tujuan seperti yang disebutkan agar mempersipakan bukti sertifikat vaksin, baik fisik atau salinan yang terdapat pada aplikasi pedulilindungi. Kendati demikian, bagi calon penumpang yang telah tiba di pelabuhan namun belum melakukan vaksinasi, maka akan diarahkan untuk vaksinasi secara langsung di pelabuhan yang ditangani pihak kesehatan pelabuhan. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin, dapat menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin. 

Pihak pemerintah setempat terus mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya selama periode kebijakan berlangsung. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar