Camat Abukari Putus Sambungan Telepon Ketika Dikonfirmasi Wartawan Terkait Maraknya Tambang Pasir di Aliran Sungai Kampar

foto: Camat Abukari

Nusaperdana.com, Kampar - Camat Tambang, Abukari ketika dihubungi wartawan melalui selulernya terkait maraknya tambang pasir di aliran Sungai Kampar di beberapa desa di wilayah itu, buru-buru memutuskan sambungan telepon.

"Halo, tak jelas bang. Halo, halo, halo," ucap Abukari sembari memutus sambungan telepon wartawan, Rabu, 10 November 2021.

Di awal kata, kami sempat mengenalkan diri dan menyebutkan nama media kami termasuk menyampaikan keperluan untuk menelepon Abukari, yakni ingin meminta tanggapan terkait tambang pasir.

Setelah sambungan diputus, kami kembali mencoba meneleponnya berkali-kali. Tapi sayang, telepon tak lagi tersambung.

Sedianya, jika telepon tak diputus kami akan bertanya kepada Camat langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihaknya menyikapi maraknya tambang pasir dengan menggunakan mesin sedot di aliran Sungai Kampar, mengingat aktivitas tambang telah berlangsung sejak lama.

Kemudian kami sedianya akan bertanya kepada Camat Abukari siapa-siapa saja yang bermain tambang di daerah tersebut?

Dan apakah pihak kecamatan telah melakukan upaya-upaya dalam rangka melindungi lingkungan dalam hal ini ekosistem sumber air atau yang biasa di sebut dengan Daerah Aliran Sungai atau disingkat DAS?

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Solihan mengakui di wilayahnya ada sekitar 7 titik mesin sedot pasir yang beroperasi.

"Kalau di wilayah desa saya ada 7 titik," ucap dia, Rabu, 27 Oktober 2021.

Solihan mengatakan saat ini dirinya sedang cuti karena sedang mengikuti proses pencalonan sebagai kepala desa untuk periode berikutnya.

"Saya sedang cuti saat ini. Saya ikuti Pilkades," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Terantang mengaku sudah melakukan upaya menutup operasional tambang pasir di desanya.

"Itu kemarin ada kita tutup, di Dusun IV. Itu kan di daerah pemukiman," ucap Asmara Dewi.

Asmara Dewi juga menyebut, aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke desa-desa di hilir.

Berdasarkan pemantauan wartawan, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu, di Desa Pari Baru juga terdapat banyak aktivitas tambang pasir yang beroperasi juga menggunakan mesin sedot.

Kami kemudian menghubungi Camat Tambang, Abukari untuk meminta tanggapannya ihwal maraknya tambang pasir dengan mesin sedot di Daerah Aliran Sungai Kampar tersebut.

Abukari pada saat itu juga tidak menanggapi upaya wartawan untuk mengkonfirmasi hal ini pada dirinya. 

Sebagai informasi, dari segi payung hukum jelas ada undang-undang yang melarang menambang secara ilegal. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal. 

Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.

Aktivitas tambang juga dilarang di daerah Aliran Sungai atau DAS. Serta aktivitas tambang wajib melindungi ekosistem sumber air.

Kemudian juga ada aturan tentang perlindungan lingkungan hidup termasuk dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini tidak hanya ingin memberikan perlindungan pada lingkungan hidup, DAS serta ekosistem sumber air. 

Tapi lebih dari itu, UU ini juga dibuat negara untuk memberikan perlindungan pada para pekerja tambang, baik perlindungan berupa jaminan kesehatan, perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja. Serta negara lewat undang-undang ini ingin memberikan peluang potensi pendapatan berupa pajak dan retribusi bagi daerah. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar