Perkara Pelecehan Terhadap Simbol Negara :

Camat Pinggir dan Tomas Apresiasi Polres Bengkalis Respon Cepat Laporan Masyarakat

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Pimpin Press Release di Mapolsek Pinggir

Nusaperdana.com,Pinggir - Camat Pinggir Zamarico Dakanahay sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Jajaran Polres Bengkalis telah merespon cepat laporan masyarakat dengan adanya dugaan pelecehan terhadap simbol negara (Bendera merah putih). 

Hal itu, disampaikan langsung  kepada Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila saat menggelar press release di Mako Polsek Pinggir, Senin (14/8/2023) pagi. 

Dikatakan Zamarico dalam penanganan 
kasus itu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekitar. Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Kapolres dan jajaran. 

"Selaku Camat Pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis. Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif,” ucapnya. 

Senada, Ketua Karang Taruna yang juga Katua IPMR Bengkalis Alga Viky Azmi mengucapkan apresiasi atas penindakan
yang dilakukan Polres Bengkalis. 

“Kami sangat mengapresiasi, kinerjanya sangat cepat tanggap dan mengobati luka dalam hati masyarakat atas dugaan kasus ini. Ke depan kami harap prosesnya dapat berlanjut sesuai UU dan kita tetap jaga situasi Kamtibmas dengan menahan diri,” ucapnya. 

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press release mengatakan penanganan perkara dugaan kasus penyematan Bendera di leher Anjing yang disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. 

Dipaparkan, AKBP Bimo, bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya RHS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu. 

Dalam video tersebut, terdengar perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.

Dengan kejadian tersebut, kita kerahkan anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial. 

“Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,” jelasnya. 

Dikatakan AKBP Bimo, saat ini perkara  sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya. 

"Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme," pungkasnya juga mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.

Ditambahkan, Danramil 03/Mandau Kapten Arh Jemirianto yang turut hadir pada press release menyebutkan pihaknya turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya. 

“Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani oleh Polres Bengkalis dan itu kita apresiasi. Ke depan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada Undang-Undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara,” pungkasnya.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar