Dalam Rangka Pengamanan di TPS Polres Siak Lakukan Rapid Test kepada Semua Personil
Nusaperdana.com, Siak - Ratusan anggota kepolisian dari Polres Siak menjalani pemeriksaan rapid test. Mereka umumnya personel yang akan diterjunkan melakukan pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
Rapid test dilaksanakan di Puskesmas Dayun Jumat Dan Sabtu (4,5/12/2020) pagi. Rapid test disaksikan langsung Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya,S.H,S.I.K,M.I.K dan Wakapolres Siak, Kompol Zulanda S.I.K.
"Ada sebanyak 245 personel yang akan mengikuti pemeriksaan rapid test yang kami laksanakan sejak tanggal 4 Desember,Kami prioritaskan personel yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan pada hari pencoblosan di TPS dan personel yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapolres.
Rapid test ini kata AKBP Doddy, merupakan komitmen Polres Siak untuk menjamin seluruh petugas yang akan melaksanakan pengamanan TPS bebas dari COVID-19.
"Rapid test ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan sekaligus merupakan komitmen Polres Siak untuk menjamin seluruh petugas pengamanan yang dilibatkan dalam pengamanan TPS dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19," ucap Kapolres.
Selain personel Polres Siak , ratusan personel BKO dari Polda Riau nanti nya juga akan dilakukan Rapid test setelah sampai di Siak , sebelum dilakukan pergeseran pasukan ( serpas ) Ke wilayah pengamanan TPS masing masing. (Doni)
Berita Lainnya
dr.M Yusuf : RSU Mutia Sari Tidak Ada Kesalahan Prosedur Layanan
Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Karhutla di Batam
Masyarakat Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah, TNI dan Polri Perjalanan Mudik Lancar
Relawan Covid-19 Inhil Bagikan Makanan dan Takjil, Menyasar Tukang Becak Hingga Buruh
Polda Riau Bersama Wartawan Mitra Silaturahmi dan Berikan Bantuan ke Jurnalis Senior
Produksu Pertanian Holtikultur Tak Terkendala pandemi, Bupati Alfedri Bersama Warga Panen Semangka
Milenial Simalungun bangga sambut Rekor MURI Bulang Sulappei
Sekolah Jual LKS, Ketua Komisi II DPRD Kampar Ingatkan Soal Surat Edaran Dinas Pendidikan dan PP