Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Dalam Rangka Tahun Baru 2021, Polres Lingga Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Instansi Terkait
Nusaperdana.com, Lingga - Polres Lingga bersama Instansi terkait lakukan Rapat Koordinasi ( Rakor) dalam rangka tahun baru 2021 dan menindak lanjuti maklumat Kapolri serta Surat Edaran Bupati Lingga di Ruangan Rupatama Mapolres Lingga, Rabu (30/12/2021).
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung Waka Polres Lingga KOMPOL M. Tahang, S.Ag dihadiri Bupati Lingga di wakili oleh Sekda Kab.Lingga Syamsudi.S.Pd, Kajari Lingga yang diwakili Kasi Intel Ade Chandra Prakarsa, S.H, Danlanal Dabo Singkep diwakili Palaksa Mayor Safarudi M, Danramil Dabo Singkep Kapten Ismarli Koto, Danpossub Dabo Singkep Letda Makmur, Kasat Pol PP Kab.Lingga Said Rudifallo, PJU Polres Lingga, Camat Singkep Agustiar, Camat Singkep Selatan Samir Timur, Camat Singkep Barat Febrizal Taufik dan BPBD Dabo Singkep Okta
Waka Polres Lingga KOMPOL M. Tahang, S.Ag mengatakan "Dilakukannya Rapat Koordinasi ( Rakor) bersama Instasi terkait untuk menyamakan Persepsi dalam rangka Pengamanan tahun baru 2021 dan menindak Lanjuti Maklumat Kapolri nomor mak/4/XII/2020 tentang Kapatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
"Serta Surat Edaran Bupati Lingga nomor 360/BPBD/2020/1859 pada tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.
Lanjut, Waka Polres menjelaskan bahwa, Perayaan tahun baru 2021 akan dilakukan Pengamanan terhadap jamaat yang melakukan ibadah di gereja dengan ketentuan mematuhi Protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.
Selain melakukan Pengamanan jamaat beribadah di gereja, juga dilakukan Patroli gabungan guna menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif serta melakukan Penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi maklumat kapolri dan surat edaran bupati lingga". tutur waka.
"Dalam rangka Perayaan Penyambutan tahun baru 2021, Polres Lingga beserta Polsek Jajaran tidak akan menerbitkan Surat Izin keramaian dalam kegiatan tersebut." ujar Waka.
"Selama berlangsungnya Rapat Koordinasi tersebut berjalan tertib dan lancar serta saling bersinergi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di Kabupaten lingga dengan menerapkan Protokol Kesehatan, sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Lingga tersebut." tutup waka Polres. (Wilson)

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center