Trending
+
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Dibaca : 315 Kali
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
Dibaca : 548 Kali
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Dibaca : 636 Kali
Danramil 06/Kateman Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Tagaraja
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Musibah kebakaran yang terjadi pada senin 23/09/209 di Jalan Hidaytullah, Gang Lintas 7, RT 007/RW 005, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) langsung mendapat perhatian sejumlah pihak terkait.
Danramil 06/Kateman, Kapten Inf Iwan Andoko bersama Lurah Taga Raja, Kanit Bimas Polsek Kateman IPTU Ibnu, ketua Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Kecamatan Kateman, Ati serta disaksikan oleh masyarak at menyerahkan bantuan sembako untuk korban musibah kebakaran.
Dengan suka cita, Buhairah (50) menerima bantuan yang diberikan oleh pihak Koramil 06/Kateman. Pihaknya berterimakasih atas bantuan yang diberikan.
Danramil 06/Kateman mengatakan bahwa bantuan sembako yang diberikan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap korban musibah kebakaran.
"Semoga bantuan yang diberikan bisa bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin. Korban yang mengalami musibah bisa tabah dan bersabar atas ujian yang diterimanya," katanya.
Sekadar diketahui, musibah kebakaran yang melumat rumah Buhairah terjadi pada Senin, (23/09/2019).
Rumah yang terbuat dari kayu ini ludes 100 persen dilumat si jago merah. Meski warga dan relawan kebakaran sudah berusaha memadamkan api hingga padam, namun rumah itu habis terbakar dan hanya menyisakan puing-puing kayu.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh