Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Data NIK Tak Terdaftar, ini Penjelasan Disdukcapil
.jpeg)
Nusaperdana.com, Simeulue - Pelayanan administrasi kependudukan secara daring tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 19 Februari 2019 di Jakarta.
Hal ini dirasa perlu guna efektifitas dan efesiensi waktu pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah dan cepat kepada masyarakat
Namun begitu, persoalan yang kerap didapati oleh masyarakat adalah data kependudukan online yang belum terintegrasi dengan pelayanan umum seperti pelayanan perbankan, data BPJS, data kartu perdana dan kebutuhan publik lainnya.
Rahmat Yanto, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue menjelaskan bahwa hal tersebut dapat disebabkan oleh belum ter-update data pada database pusat, terdapat data Kepala Keluarga atau terdapat Nomor Induk Kependudukan Ganda. "Ada tiga kendala, data nik ganda, satu saja yang salah maka harus diperbaiki dulu" kata Rahmat Yanto kepada nusaperdana.com (06/11/2020)
"ada masyarakat yang mengadu ke kita nik tidak konek ke perbankan misalnya, maka akan dikakukan konsolidasi manual. Kita lakukan share melalui WA ke salah satu petugas DWH dalam hitungan menit dikonfirmasi "done" maka sudah selesai" tambahnya
Rahmat Yanto menlajutkan, setelah dilakukan konsolidasi, masyarakat yang mengalami kendala tersebut dapat kembali memastikan data mereka telah terkoneksi kepada instasi pelayanan publik yang akan diinginkan.
"Selanjutnya masyarakat bisa cek paling lambat dalam waktu 3 kali 24 jam" lanjutnya
Untuk itu, bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut agar tidak panik, dirinya mengarahkan agar segara konfirmasi ke DISDUKCAPIL Kabupaten Simeulue. Bagi masyarakat Kabupaten Simeulue yang mengalami kendala demikian namun sedang berada di luar Kabupaten, pihaknya menyarankan untuk menghubungi petugas disdukcapil melalui Contact Person 081375375375
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan atau laporan ke Halo Dukcapil" ke nomor 1500-537 atau melalui email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. (sulaiman)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru