Data NIK Tak Terdaftar, ini Penjelasan Disdukcapil

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Simeulue - Pelayanan administrasi kependudukan secara daring  tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 19 Februari 2019 di Jakarta.

Hal ini dirasa perlu guna efektifitas dan efesiensi waktu pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah dan cepat kepada masyarakat 

Namun begitu, persoalan yang kerap didapati oleh masyarakat adalah data kependudukan online yang belum terintegrasi dengan pelayanan umum seperti pelayanan perbankan, data BPJS, data kartu perdana dan kebutuhan publik lainnya.

Rahmat Yanto, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue menjelaskan bahwa hal tersebut dapat disebabkan oleh belum ter-update data pada database pusat, terdapat data Kepala Keluarga atau  terdapat Nomor Induk Kependudukan Ganda. "Ada tiga kendala, data nik ganda, satu saja yang salah maka harus diperbaiki dulu" kata Rahmat Yanto kepada nusaperdana.com (06/11/2020)

"ada masyarakat yang mengadu ke kita nik tidak konek ke perbankan misalnya, maka akan dikakukan konsolidasi manual. Kita lakukan share melalui WA ke salah satu petugas DWH  dalam hitungan menit dikonfirmasi "done" maka sudah selesai" tambahnya

Rahmat Yanto menlajutkan, setelah dilakukan konsolidasi, masyarakat yang mengalami kendala tersebut dapat kembali memastikan data mereka telah terkoneksi kepada instasi pelayanan publik yang akan diinginkan.

"Selanjutnya masyarakat bisa cek paling lambat dalam waktu 3 kali 24 jam" lanjutnya

Untuk itu, bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut agar tidak panik, dirinya mengarahkan agar segara konfirmasi ke DISDUKCAPIL Kabupaten Simeulue. Bagi masyarakat Kabupaten Simeulue yang mengalami kendala demikian namun sedang berada di luar Kabupaten, pihaknya menyarankan untuk menghubungi petugas disdukcapil melalui Contact Person 081375375375

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan atau laporan ke  Halo Dukcapil" ke nomor 1500-537 atau melalui email ke [email protected](sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar