Demi Efisiensi, DPRD Barru Gelar Dua Rapat Paripurna dalam Sehari
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Keseriusan Kabupaten Barru untuk memberikan ruang yang kuat dan memiliki dasar hukum bagi peran anak dan kesetaraan gender di Barru nampak dengan disetujui Regulasi ini oleh DPRD Barru dan Bupati Barru pagi tadi, Senin (10/8/2020).
Hal ini, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Barru yang disetujui bersama dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru dalam rangka pendapat akhir dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Layak Anak di Kabupaten Barru bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Diharapkan Kelurahan dapat mengimplementasi Kabupaten Layak Anak dengan mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak serta jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak di setiap jenjang desa dan kelurahan berdasarkan Klaster hak sipil dan kebebasan sesuai dengan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak" ungkap Bupati Barru.
Tidak selang lama, Paripurna DPRD Barru dilanjutkan dengan penyerahan dan pembahasan terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD Barru yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Para Anggota DPRD Kabupaten Barru, Wakil Bupati Barru, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kab. Barru, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Para Lurah serta Kepala Desa meskipun sebagian menghadiri melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, urusan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sehingga sudah seharusnya kita bersama-sama menyusun pengaturan terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh" jelas Bupati Barru dalam tanggapannya atas Ranperda Inisiatif DPRD Barru ini.
Melalui peraturan daerah ini, dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar kawasan permukiman dapat layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
"Sekali lagi kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk konstribusi dan partisipasi aktif para unsur Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memerankan fungsinya sebagai Legislator" tutup Suardi Saleh. (Humas Barru)

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat