Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Dengan hitungan jam, tim sat Resnarkoba polres Kampar, kembali amankan diduga 3 pelaku pengedar sabu-sabu di Kubang jaya.
Nusaperdana.com, Kampar, - Dengan Hitungan Jam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan 3 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu, pada Kamis Malam (20/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
RA (19) , HA (18) kedua warga Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu dan RU (46) warga Tanah Enam Ratus Kec Medan Marelan Kota Medan.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 5.23 Gram), 1 buah Timbangan Digital, dan 3 unit Hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA (19) , HA (18) dan RU (46) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka RA mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari sdr SS (dpo) warga Pekanbaru , dan tersangka RA mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut dia jemput bersama dangan tersangka HA dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali