Dengan hitungan jam, tim sat Resnarkoba polres Kampar, kembali amankan diduga 3 pelaku pengedar sabu-sabu di Kubang jaya.


Nusaperdana.com, Kampar, - Dengan Hitungan Jam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  kembali melakukan penangkapan 3 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu, pada Kamis Malam (20/1/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah 
RA (19) , HA (18) kedua warga Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu dan RU (46) warga Tanah Enam Ratus Kec Medan Marelan Kota Medan.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 5.23 Gram), 1 buah Timbangan Digital, dan 3 unit Hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. 

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar  mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA (19) , HA (18)  dan RU (46) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka RA mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari sdr SS (dpo) warga Pekanbaru , dan tersangka RA mengakui  bahwa Narkotika yang diamankan tersebut dia jemput bersama dangan tersangka HA  dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar