Diduga Gelapkan Satu Unit Mobil, Pria Paruh Baya Berurusan Dengan Polisi

Foto tersangka IP (55)

Nusaperdana.com,Mandau - Diduga melakukan penggelapan satu unit mobil merk Toyota Avanza BM 1339 ED, Pria paruh baya berinisial IP (55) warga jalan Perjuangan Duri, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Mandau. Minggu (06/02) sekitar pukul 15.20 wib. 

Ia dilaporkan warga berinisial TT (49) bersama saksi WJ dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Minggu Tanggal 06 Februari 2022 dan barang bukti 1 Buah buku BPKB, 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman lewat suara pressnya, Minggu (06/02) malam, membenarkan adanya diduga pelaku penggelapan satu unit mobil oleh tersangka berinisial IP. 

Yang mana kronologi kejadiannya dijelaskan AKP Firman, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekira pukul 12.10 wib, bertempat dirumah pelapor, jalan Tegal sari, Gang Kenari RT 05/RW 20 Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau, telah terjadi penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED warna Silver metalik milik pelapor No.Rangka : MHKM1BA3JFK225426, No.Mesin : K3MF70027. 

"Pelaku datang kerumah pelapor untuk merental mobil korban selama 2 bulan, pelapor kemudian merentalkan mobil  tersebut kepada Terlapor dengan dibuatkan surat perjanjian rental, terlapor membayar sebesar Rp 4.500.000. Kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor. Namun setelah 2 bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan," jelas AKP Firman. 

Atas kejadian tersebut ditambahkan AKP Firman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar