Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Diduga Korban Inventasi Bodong FS Mencapai 24 Ribu Orang
Nusaperdana.com, Inhu - Dimasa pandemi covid-19 ini banyak masyarakat mengeluh karena sulitnya ekonomi, oleh karenanya banyak warga yang tergiur dan tergoda oleh investasi-investasi yang menjanjikan kekayaan. Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau sebagai salah satu contoh yang didapati adanya dugaan investasi bodong berbasis arisan dengan kelipatan yang luar biasa, pasalnya para member dijanjikan hasil yang bisa menjadi miliader dalam waktu singkat
Tersangka,FS,(26) berhasil memboyong 24 ribu anggota lebih untuk bergabung dalam investasi yang ia jalani, investasi tersebut berbasis arisan yang dikelola oleh 31 ketua admin (kelompok) dalam program yang dinamai investasi tabungan.
" Tersangka FS,merupakan owner dan dia membawahi 31 orang ketua admin (kelompok) dan aktivitas investasinya sudah dimulai sejak akhir tahun 2019 hingga Februari 2021," Terang Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam konferensi pers,Selasa (8/3-2021).
Dalam konferensi pers tersebut,Kapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang,Kasi Propam Polres Inhu Ipda Andra Leksi,KBO Reskrim Ipda Adam Malik dan PS Paur Humas Polres Inhu,Aipda Misran.
Dikatakan Kapolres,Dalam penyidikan investasi tabungan FS,Penyidik polres Inhu berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil toyota rush dan satu unit mobil toyota agya, dua kartu ATM dan kertas rekapan serta kwitansi.
"Selain itu,Didalam kartu ATM,Ada dana lebih kurang 400 juta dan uang cash tidak ada kita temukan,"Ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, tersangka FS terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pindana empat tahun penjara.
Saat ditanya wartawan terkait status ketua admin, Kapolres Inhu menjelaskan, saat ini masih menjadi saksi tersangka FS. (Karto)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi