Diduga Melanggar Aturan Tanpa Plang Nama, Proyek Gazebo Melebihi Batas Waktu di Desa Indra Sakti
Nusaperdana.com, Kampar - Meskipun Tahun 2024 Sudah berakhir, Pelaksanaan Pengerjaan proyek Gazebo di Desa Indra Sakti Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau, di awal Tahun 2025 masih ada pengerjaan yang melebihi batas waktu.
Dan Proyek Gazebo bersumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi, Tetapi pelaksanaan kegiatan tidak mengunakan papan nama dan masyarakat tidak tau berapa jumlah anggaran proyek tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Salah Satu Warga Desa Indra Sakti yang tidak mau namanya di publikasikan oleh wartawan Jum'at 10 Januari 2025.
"Pelaksanaan kegiatan proyek Gazebo yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau. seharusnya di akhir tahun ini sudah selesai pengerjaan nya, ini masih ada yang berkerja, dan Juga kegiatan tidak memasang papan informasi dan masyarakat tidak tau berapa jumlah anggaran. ini kan sudah tidak transparan dan kuat dugaan ini ada mencari keuntungan pribadi, kita berharap kepada camat dan inspektorat segera memanggil pj kades Indra Sakti," katanya.
Selanjutnya Wartawan Konfirmasi Kepala Desa Indra Sakti Wahyudi melalui Sekdes Yanto.
"Pembuatan Gazebo bersumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi, bukan dari Dana Desa. Informasi dari Bendahara, bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi itu baru di transfer di awal Desember," ungkapnya
"Jadi kami mulai di pertengahan Desember. Kami juga sudah Konsultasi ke tukang bahwa akhir Desember harus selesai. Mereka menargetkan 15 hari selesai. Makanya kami sepakati. Namun dalam pengerjaan Gazebo tersebut ada kendala teknis dan cuaca yang mengakibatkan keterlambatan finising akhirnya," sebutnya
Iya mengatakan, Namun kami pastikan bahwa Minggu ini selesai karna dalam pembuatan g6azebo itu butuh ketelitian ketelitian agar terlihat indah," pungkasnya.
Selanjutnya Wartawan mempertanyakan berapa anggaran proyek Gazebo tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada komentar dan jawabannya. sekdes Desa Indra sakti Yanto memilih bungkam.

Berita Lainnya
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat
BKAD Inhil Gandeng Kejari Tertibkan dan Amankan Aset Daerah
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan