Diduga PKS PT Jabal sudah lima tahun beroperasi belum kantongi ijin IPAL, APMTB Rohul Minta Hentikan Operasi


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tambusai Barat (APMTB) Rokan Hulu (Rohul) meminta penghentian sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Jabal Pekasa di Tambusai Barat, karena diduga belum memliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL), sudah hampir sekitar  5 tahun  PKS ini beroperasi diduga perizinannya belum lengkap.

"Oleh sebab itu kami meminta untuk hentikan sementara operasional PKS PT Jabal Perkasa sebelum semua perizinan dipenuhi," tegas Ketua APMTB Kabupaten Rohul, Maradongan Nasution, Jumat (16/7/2021).

"Apalagi kita tau dampak lingkungan yang rusak jika memang perizinan tentang ipal ini belum ada," terangnya lagi.

Maradongan Nasution, menyampaikan apalagi sekitar  5 tahun PKS ini beropereasi di Tambusai Barat mereka juga diduga tidak peka terhadap dampak lingkungan dan kesulitan masyrakat setempat.

"Apalagi dana CSR perusahaan yang diduga tidak jelas Peruntakannya," paparnya lagi.

"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah agar tegas menindak perusahaan-perusahaan yang perizinannya tidak lengkap di Kabupaten Rohul," papar Maradongan Nasution.

Diuraikan Maradongan Nasution, jangan karena alasan Pendapatan Asli Deaerah (PAD) terus pemerintah daerah (Pemda)tutup mata atas permasalahan ini. 

"Apalagi ini sangat vital tentang IPAL, ini karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitarnya," pungkasnya

Ketika hal ini, dikonfirmasi dengan Humas PT Jabal Perkasa Masmin  Pulungan melalui WhatsAppnya,  nomor kontaknya dibaca, tapi sayang tidak dibalasnya.

Kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul, Suparno, Nomor kontaknya dibaca, juga belum mendapatkan jawaban.kita sangat menyayangkan sikap Suparno Kadis DLH Itu,hal ini kita menduga dia mungkin ketiduran atau sengaja ada pembiaran sehingga jawaban atau tanggapan Kadis tidak ada.Tuturnya. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar