GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Publikasi Stunting Tahun 2024
Indragiri Hilir – Dinas Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Publikasi Stunting yang diikuti seluruh Puskemas dan OPD tekait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 25 September 2024.
Acara tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Tembilahan dan dihadiri oleh Pj Bupati Inhil, H. Erisman Yahya, MH, serta pejabat lainnya, termasuk Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil, dan Kadis Kesehatan Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat.
Dalam acara tersebut, Kadis Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasuri, menjelaskan bahwa peran Puskesmas sebagai penanggung jawab kesehatan di wilayahnya akan semakin diperkuat dengan adanya pemantauan wilayah setempat (PWS) yang dilakukan bersama kader kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam menangani berbagai masalah kesehatan di daerah.
Rahmi juga menekankan bahwa Kementerian Kesehatan saat ini tengah melakukan transformasi sistem kesehatan yang fokus pada layanan kesehatan primer di setiap unit pelayanan kesehatan dasar. Melalui ILP, pemerintah berupaya untuk mendekatkan akses layanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat, serta menangani masalah aksesibilitas layanan kesehatan primer, termasuk percepatan penurunan prevalensi stunting.
Sementara itu, Pj Bupati Inhil, H. Erisman Yahya, memberikan apresiasi atas pelaksanaan integrasi pelayanan kesehatan primer dan evaluasi intervensi spesifik ini. Ia mengingatkan bahwa penurunan stunting dan pelaksanaan ILP adalah tanggung jawab bersama, yang memerlukan dukungan dari semua sektor. “Mari kita berkolaborasi dan berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang sehat,” tutupnya.

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau