Ditjenpas Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Kelas IIA Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis – Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Drs.Nugroho BC, IP, M.Si dan Dr.Bambang Sumardiono, Bc.I.P., S.H.,M.Si, kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Kamis (02/11/2023).
Dalam kunjungan ini, disambut dengan makan malam bersama yang diikuti oleh Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman dan seluruh jajaran Lapas Bengkalis, baik Pejabat Struktural, Staf serta Pengamanan untuk penguatan tugas pokok dan fungsi petugas.
Kunjungan ini dengan tema Strategi Kebijakan Pembinaan dan Pengamanan Pada Lapas Over Kapasitas, yang berlangsung di aula ruang tunggu halaman depan Lapas Bengkalis.
Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman menyampaikan kunjungan ini dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru.
"Kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, PK Ahli Utama, Nugroho menyampaikan secara rinci muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.
"Berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas," tegasnya.
Nugroho menjelaskan beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Selanjutnya pengarahan Bambang Sumardiono menjelaskan isu aktual gangguan kamtib yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.
"Bahwa petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," jelasnya.
Bambang juga berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas.
"Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka memerangi narkoba," pesannya menutup acara dengan sesi tanya jawab.**

Berita Lainnya
Sengketa Informasi di Menangkan Haryadi. KIP Riau Perintahkan PPID Bengkalis Buka Proyek Jalan Senilai Rp34,7 Miliar
Sekjen Kemendikdasmen Respons Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu, Itjen Turun Tangan
LPPNRI Kampar Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu ke Kejari Kampar
Masyarakat Desa Sepahat Menanti Kepastian di Tengah Sengketa Agraria
Tim Red Devil Kodim 0313/KPR Tangkap Pengedar Sabu di Tapung, 2,91 Gram Diamankan
Wakil Bupati Kampar Buka Pawai Ta'aruf Akbar Sambut Ramadhan 1447 H di Salo
Awak Media Soroti Dugaan Galian Tanah Timbunan di Simpang Kubu, Surat Konfirmasi ke Polisi Tak Berbalas
Satpol PP Kampar Turun ke Lokasi, Kafe My Love di Tanjung Sawit Mendadak Tutup, Diduga Ada Kebocoran Informasi