Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Ditjenpas Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Kelas IIA Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis – Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Drs.Nugroho BC, IP, M.Si dan Dr.Bambang Sumardiono, Bc.I.P., S.H.,M.Si, kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Kamis (02/11/2023).
Dalam kunjungan ini, disambut dengan makan malam bersama yang diikuti oleh Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman dan seluruh jajaran Lapas Bengkalis, baik Pejabat Struktural, Staf serta Pengamanan untuk penguatan tugas pokok dan fungsi petugas.
Kunjungan ini dengan tema Strategi Kebijakan Pembinaan dan Pengamanan Pada Lapas Over Kapasitas, yang berlangsung di aula ruang tunggu halaman depan Lapas Bengkalis.
Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman menyampaikan kunjungan ini dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru.
"Kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, PK Ahli Utama, Nugroho menyampaikan secara rinci muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.
"Berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas," tegasnya.
Nugroho menjelaskan beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Selanjutnya pengarahan Bambang Sumardiono menjelaskan isu aktual gangguan kamtib yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.
"Bahwa petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," jelasnya.
Bambang juga berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas.
"Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka memerangi narkoba," pesannya menutup acara dengan sesi tanya jawab.**
Berita Lainnya
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sungai Sarik Kampar Kiri
Pasangan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat RAJUT Menang di Pilkada Inhu
Peduli Covid-19, WBI Duri Dukung Tenaga Medis serta Bagikan Sembako dan Masker ke Masyarakat
Khairul Umam: Pemotongan Isentif Itu Aksi Sepihak Pemkab Bengkalis
DPC PKB Bengkalis Salur APD ke Nakes RSUD dan Puskesmas
Bukit Condong Destinasi Wisata Alam Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Berada di Kabupaten Inhil
Gelar Pasar Murah, PHR Siapkan 5.000 Paket Sembako untuk Masyarakat di Blok Rokan
PT PJB UBJOM Luar Jawa - 2 PLTU Tembilahan Salurkan Bantuan CSR Bagi Tenaga Medis