SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Kabag Kesra Inhil Tegaskan Dukungan terhadap Polri di Bawah Presiden RI
Advertorial
DPRD Kampar, Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Edi Efrizon Gantikan Zalka Putra.
Nusaperdana.com, Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (1/4/2022) sore.
Adapun proses PAW ini dilaksanakan antara Edi Efrison menggantikan Zalka Putra yang telah diberhentikan tidak hormat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Faisal dihadiri oleh para Wakil Ketua Repol dan Fahmil.
Rapat juga dihadiri para perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dihadiri Ketua DPD PKS Tamaruddin berserat jajaran pengurus.
Zalka Putra tidak hadir dalam Rapat Paripurna pelantikan Edi Efrison sebagai PAW pengganti dirinya. Meski begitu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tetap berjalan khidmat.
Faisal menyampaikan prosesi PAW yang baru saja dilaksankan mengacu pada undang-udangnya berbunyi pasal 112 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor satu tahun 2018 tentang pedoman susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang menjelaskan tentang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Muhammad Faisal yang melantik Edi Efrison mengatakan agar Edi Efrison dalam bertugas mengedepankan kepentingan rakyat dibanding kepentingan partai maupun kepentingan pribadi.
Kader Partai Gerindra ini juga berpesan kepada Edi Efrison yang akan menggantikan posisi Zalka di Komisi IV agar menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka segera diselesaikan.
"Selamat atas pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PKS ini," ucap Faisal.
Sekda Yusri selaku yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, dengan dilantiknya anggota DPRD PAW ini, semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin cukup baik.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah merekomendasi pemberhentian Zalka Putra. BK menyebut Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan. Zalka disebut tak hadir selama beberapa bulan berturut-turut.
Sebelum prosesi PAW ini dilakukan, DPRD Kampar telah menerima SK pemberhentian Zalka Putra dari Gubernur Riau, Syamsuar. (advetorial)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes, Jaringan Listrik Segera Dibangun di Desa Sialang Panjang
PP Tapung Raya Ultimatum PHR: 3 Hari Aksi 16 Sampai 18 Februari 2026, Putra Daerah Jangan Jadi Penonton
SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Ketua STAI Auliaurrasyin Apresiasi Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Pengurus FPK Inhil Dukung Peran Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI