Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Advertorial
DPRD Kampar, Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Edi Efrizon Gantikan Zalka Putra.

Nusaperdana.com, Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (1/4/2022) sore.
Adapun proses PAW ini dilaksanakan antara Edi Efrison menggantikan Zalka Putra yang telah diberhentikan tidak hormat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Faisal dihadiri oleh para Wakil Ketua Repol dan Fahmil.
Rapat juga dihadiri para perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dihadiri Ketua DPD PKS Tamaruddin berserat jajaran pengurus.
Zalka Putra tidak hadir dalam Rapat Paripurna pelantikan Edi Efrison sebagai PAW pengganti dirinya. Meski begitu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tetap berjalan khidmat.
Faisal menyampaikan prosesi PAW yang baru saja dilaksankan mengacu pada undang-udangnya berbunyi pasal 112 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor satu tahun 2018 tentang pedoman susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang menjelaskan tentang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.
Muhammad Faisal yang melantik Edi Efrison mengatakan agar Edi Efrison dalam bertugas mengedepankan kepentingan rakyat dibanding kepentingan partai maupun kepentingan pribadi.
Kader Partai Gerindra ini juga berpesan kepada Edi Efrison yang akan menggantikan posisi Zalka di Komisi IV agar menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka segera diselesaikan.
"Selamat atas pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PKS ini," ucap Faisal.
Sekda Yusri selaku yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, dengan dilantiknya anggota DPRD PAW ini, semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin cukup baik.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah merekomendasi pemberhentian Zalka Putra. BK menyebut Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan. Zalka disebut tak hadir selama beberapa bulan berturut-turut.
Sebelum prosesi PAW ini dilakukan, DPRD Kampar telah menerima SK pemberhentian Zalka Putra dari Gubernur Riau, Syamsuar. (advetorial)
Berita Lainnya
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening