Dua Karyawan PT Angkasa Pura Kargo Melapor ke K-SPSI REFORMASI DAERAH Kepri Terkait Pemecatan Tanpa Alasan yang Kuat
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dua orang karyawan PT. Angkasa Pura Kargo melapor ke ketua K -SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri ( Darsono ),dalam pertemuan tersebut ketua K - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri menjelaskan hak-hak pekerja serta perjanjian kerja ( PKWT ) yang telah di atur di dalam UU ketenagakerjaan KEP MEN no.13 tahun 2003.
di dalam perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan akan di adakan musyawarah ( bipartite ) dan K - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri akan melayangkan surat bipartite ke PT Angkasa Pura Kargo guna di adakan pertemuan untuk musyawarah.
Di dalam surat bipartite pertama kita tunggu aja satu minggu jika PT.Angkasa Pura Kargo tidak merespon,kita akan melayangkan surat kedua dan kita tunggu satu minggu,dan kalau juga tidak di respon surat kedua baru lah kita buat surat pengaduan ke disnaker kota Tanjung Pinang.ujarnya
di dalam pertemuan tersebut dua karyawan PT.Angkasa Pura Kargo memberi kuasa penuh dalam menyelesaikan masalah tersebut, ketua K-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri berjanji akan membantu pekerja / buruh yang tertindas akan hak-haknya dan siap mendampingi pekerja / buruh sampai ke PHI. (wilson) Bersambung

Berita Lainnya
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama