Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi
Nusaperdana.com, Inhil - Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu, berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Kedua pelaku diamankan di Jalan H abd Gani Tembilahan pada Kamis (10/8) lalu.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.(dan)
Berita Lainnya
MTQ Ke-23 Kecamatan Gaung Berakhir. Acara Resmi Ditutup Camat Nurmansyah
Polres Toraja Utara Bersama DPRD Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Wakil Bupati Pererat Silaturahmi dengan Kodim 0314 dan Kapolres Inhil
Seleksi Aparat Desa Awe Seubal Kembali Digelar
Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar
Pemkab Inhil Terus Gesa Validasi Data Demi Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui UHC
5 Desa Diresmikan, Rasio Elektrifikasi Desa Berlistrik di Inhil Capai 98,7 Persen
Kapolres Tanjungpinang Pimpim Apel Serpas Pengamanan TPS Pemilihan Gubernur dan Wagub Tahun 2020