Dugaan Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS Dilimpahkan (P-21), Tapi Tersangka Tidak Ditahan

Kuasa Hukum, Bobson Samsir Simbolon

Nusaperdana.com,Bengkalis - Setelah memakan waktu kurang lebih 3 tahun, akhirnya kerja keras dari Penyidik pada Polres Bengkalis, sampai kepada tahap pelimpahan berkas perkara (P-21), berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS pada tanggal 26 Januari 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Atas kerja keras dari Penyidik tersebut, kami dari Korban (Pelapor) mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Penyidik yang bersangkutan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Namun, ada hal yang sangat janggal dalam proses hukum yang telah maupun yang sedang dilakukan, kejanggalan tersebut adalah tidak ditahannya tersangka yaitu SPH sejak Penyidikan sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Hal tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi para korban dan pelapor, padahal tindak pindana penggelapan adalah tindak pidana yang harus dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis memohon agar Sdr. SPH selaku tersangka segera ditahan untuk kepentingan Penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis," ucap Penasehat Hukum Korban Bobson Samsir Simbolon SH, CLA, CPLC, TLC, CH, CHt. Senin (31/01) 

Ia mengatakan jika tersangka masih bebas diluar tahanan, maka para korban dan pelapor mengalami tidak adanya kepastian hukum, dan tersangka kapan pun dan dimanapun dapat melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat menghalangi bahkan menghambat proses penuntutan nantinya, setiap Tersangka pasti akan melakukan perbuatan yang meringankan dirinya dari jeratan hukum pidana yang dikenakan kepadanya, bahkan menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan saksi – saksi.

"Hal itu akan terjadi jika tersangka atau terdakwanya tidak ditahan dan bebas melakukan aktifitas diluar. Kemudian para korban dan pelapor hampir setiap hari melihat Tersangka Sdr. SPH ini dalam keadaan sehat melakukan aktifitas dan kegiatannya, atinya bukan dalam keadaan sakit sama sekali, bahkan masih tetap eksis di Media Sosial sampai dengan saat ini," jelasnya

Untuk itu, ditambahkan Bobson apabila pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak segera melakukan penahan kepada tersangka atau terdakwa Sdr. SPH, maka kami akan meminta pihak JAMWAS pada KEJAGUNG RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan atensi terhadap Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kami juga akan menyurati Komisi Yudisal RI dan BAWAS Mahkamah Agung RI untuk mengawasi proses persidangan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS nantinya, sebab sejak awal kami merasakan dan menyaksikan ada perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan kepada Tersangka Sdr. SPH selama proses hukum berlangsung," terang Bobson. 

Terpisah, Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH, M.Kn melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Zikrullah SH, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya surat permohonan penangguhan dari penasehat hukumnya dan diperkuat dengan hasil medisnya yang menerangkan jika tersangka menderita suatu penyakit.

"Selain sakit, tersangka juga sudah lanjut usia. Untuk penahanan tersangka tidak lama, hanya tujuh hari. Mudah mudahan pekan ini tersangka sudah menjalani sidang di PN,"jelasnya.

Seperti diketahui, tersangka penggelapan, SPH berkas penyidikannya telah dilimpahkan penyidik Polres Bengkalis ke Kejari Bengkalis pada Rabu (26/1/22) lalu, namun tidak ditahannya tersangka membuat pelapor dan korbannya diperlakukan tidak adil hingga mengajukan keberatan.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar