Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Komitmen Menindak sesuai Aturan Bila Ditemukan

Nusaperdana.com, Bintan, Kepri –Dengan adanya aktifitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menggerus lingkungan.
Tambang pasir diduga ilegal tersebut dilakukan secara masif. Dampak dari kegiatan tersebut adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.
Diketahui penambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin yang telah diisyaratkan. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang warga kawal yang enggan di sebutkan namanya (mantan pemain tambang) ketika dihubungi komunikasi via panggilan telpon, pada minggu pagi (11/8/2024).
"Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang di duga ilegal itu berinisial (B), setau saya tambang pasir yang di kelolanya ada tiga titik, yang berada di lokasi malang rapat, tembeling dan Galang batang, "beber dia.
Saat di hubungi melalui via telpon seluler, pengurus tambang pasir inisial (B) mengaku, penambangan pasir yang saya kelola ada 4 sampai 5 titik bang.
Dan saat disinggung mengenai izin, ia mengarahkan coba koordinasi dengan seorang berinisial (M) karna dia selaku perpanjangan tangan atau yang mengkoordinir ke sejumlah media.
Tidak sampai di situ, awak media ini coba mencari tau atau mengkonfirmasi salah seorang oknum wartawan di salah satu kedai kopi, iya tadi malam saya dihubungi inisial (M) sekira pukul 22:00 WIB Sabtu malam (10/8) untuk menemuinya di seputaran batu sepuluh Kota Tanjungpinang.
"Seorang oknum wartawan itu (namanya di rahasiakan) lagi lagi ia mengaku, saya bertemu inisial (M) "tukang bagi" dan dia memberikan sejumlah rupiah. Dan ketika di tanyakan awak media ini, itu uang apa ? dengan jujur dia mengatakan uang jatah pasir lah," ujar oknum tersebut.
Wartawan media nusaperdana.com mencoba melakukan konfirmasi pada Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, tanggapannya terkait tambang pasir ilegal di Wilayah Hukum Polres Bintan. Alson menuliskan, kami Polres Bintan tetap komitmen dan akan menindak sesuai aturan apabila ditemukan penambang pasir ilegal," tegas Iptu Alson melalui pesan singkat, Minggu sore (11/8/2024)
Diketahui tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan itu mirip sebuah skandal kejahatan terorganisir yang mana dalam pusaran itu terdapat, bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya dan dugaan adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).
Berita Lainnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim