Polemik Angkutan Batu Bara, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas
Salurkan 50 Paket Sembako, Bupati Kasmarni Apresiasi DPD LMR Bengkalis
Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Komitmen Menindak sesuai Aturan Bila Ditemukan

Nusaperdana.com, Bintan, Kepri –Dengan adanya aktifitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menggerus lingkungan.
Tambang pasir diduga ilegal tersebut dilakukan secara masif. Dampak dari kegiatan tersebut adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.
Diketahui penambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin yang telah diisyaratkan. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang warga kawal yang enggan di sebutkan namanya (mantan pemain tambang) ketika dihubungi komunikasi via panggilan telpon, pada minggu pagi (11/8/2024).
"Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang di duga ilegal itu berinisial (B), setau saya tambang pasir yang di kelolanya ada tiga titik, yang berada di lokasi malang rapat, tembeling dan Galang batang, "beber dia.
Saat di hubungi melalui via telpon seluler, pengurus tambang pasir inisial (B) mengaku, penambangan pasir yang saya kelola ada 4 sampai 5 titik bang.
Dan saat disinggung mengenai izin, ia mengarahkan coba koordinasi dengan seorang berinisial (M) karna dia selaku perpanjangan tangan atau yang mengkoordinir ke sejumlah media.
Tidak sampai di situ, awak media ini coba mencari tau atau mengkonfirmasi salah seorang oknum wartawan di salah satu kedai kopi, iya tadi malam saya dihubungi inisial (M) sekira pukul 22:00 WIB Sabtu malam (10/8) untuk menemuinya di seputaran batu sepuluh Kota Tanjungpinang.
"Seorang oknum wartawan itu (namanya di rahasiakan) lagi lagi ia mengaku, saya bertemu inisial (M) "tukang bagi" dan dia memberikan sejumlah rupiah. Dan ketika di tanyakan awak media ini, itu uang apa ? dengan jujur dia mengatakan uang jatah pasir lah," ujar oknum tersebut.
Wartawan media nusaperdana.com mencoba melakukan konfirmasi pada Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, tanggapannya terkait tambang pasir ilegal di Wilayah Hukum Polres Bintan. Alson menuliskan, kami Polres Bintan tetap komitmen dan akan menindak sesuai aturan apabila ditemukan penambang pasir ilegal," tegas Iptu Alson melalui pesan singkat, Minggu sore (11/8/2024)
Diketahui tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan itu mirip sebuah skandal kejahatan terorganisir yang mana dalam pusaran itu terdapat, bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya dan dugaan adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).
Berita Lainnya
Gempur Narkoba: Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Tiga Kasus Sabu Kurang dari 24 Jam
4 Fraksi di DPRD Kampar Menyoroti Tunda Bayar 63 Milyar
Secara Daring, Lapas Bengkalis Apel Pagi dan Halal Bi Halal Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Ketua DPRD Pekanbaru: Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Aturan, Dianggarkan Sebelum Pilkada
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Wako Pekanbaru Minta Bawahan Layani Masyarakat
Kapolres Inhil Melalui Polsek Tembilahan Hulu Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Kolam Renang Wisata Kampar
Polres Bengkalis Tanam Pohon, Dukung Program Kapolda Riau Peduli Lingkungan
Polemik Angkutan Batu Bara, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas