Early Warning, KUPP Kelas II Babang Keluarkan Surat Penundaan Pelayaran
Nusaperdana.com, Halsel - Menindaklanjuti Peringatan Dini Cuaca Wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan oleh Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Babang kembali keluarkan surat pemberitahuan bagi seluruh angkutan laut di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Sabtu, (7/1/2022)
Suarat Pemberitahuan dengan nomor UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tersebut di keluarkan dengan maksud untuk menunda keberangkatan pelayaran reguler, speed boat, kapal-kapal lintas, atau motor line, dan atau Kapal Layar Motor (KLM), Ferry, Landing Craft thank (LCT) serta kapal-kapal berukuran kecil lainnya.
Sebagaimana dalam isi surat yang di keluarkan oleh Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate, tinggi gelombang mencapai 2,5 meter dan akan bisa mencapai 3 meter.
Akibat Gelombang Tinggi ( Early Warning), surat pemberitahuan penundaan pelayaran di ruang lingkup Unit KUPP Kelas II Babang, mulai berlaku sejak di keluarkandan sampai dengan waktu yang belum di tentukan.
Kepala KUPP kelas II Babang Rosihan Gamt Jim SE, MSi dalam surat yang di tandatanganinya berharap, agar warga masyarakat mengetahui dan memaklumi surat penundaan pelayaran tersebut.
"Kami berharap agar dapat diketahui dan di maklumi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," Pinta Rosihan dalam surat pemberitahuan.(BM)

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025