Early Warning, KUPP Kelas II Babang Keluarkan Surat Penundaan Pelayaran
Nusaperdana.com, Halsel - Menindaklanjuti Peringatan Dini Cuaca Wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan oleh Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Babang kembali keluarkan surat pemberitahuan bagi seluruh angkutan laut di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Sabtu, (7/1/2022)
Suarat Pemberitahuan dengan nomor UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tersebut di keluarkan dengan maksud untuk menunda keberangkatan pelayaran reguler, speed boat, kapal-kapal lintas, atau motor line, dan atau Kapal Layar Motor (KLM), Ferry, Landing Craft thank (LCT) serta kapal-kapal berukuran kecil lainnya.
Sebagaimana dalam isi surat yang di keluarkan oleh Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate, tinggi gelombang mencapai 2,5 meter dan akan bisa mencapai 3 meter.
Akibat Gelombang Tinggi ( Early Warning), surat pemberitahuan penundaan pelayaran di ruang lingkup Unit KUPP Kelas II Babang, mulai berlaku sejak di keluarkandan sampai dengan waktu yang belum di tentukan.
Kepala KUPP kelas II Babang Rosihan Gamt Jim SE, MSi dalam surat yang di tandatanganinya berharap, agar warga masyarakat mengetahui dan memaklumi surat penundaan pelayaran tersebut.
"Kami berharap agar dapat diketahui dan di maklumi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," Pinta Rosihan dalam surat pemberitahuan.(BM)
Berita Lainnya
Camat Teupah Barat Hadiri Pembimbingan Seorang Mualaf di Masjid Istiqomah Desa Naibos
Penjabat Bupati Kampar Melayat ke kediaman Alm. Ir.M.Nasir Dahlan Domo Mantan Anggota DPRD
Hari Bayangkara ke-74, Polsek Mandau Bersihkan Rumah Ibadah
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 KG Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Tim Sosialisasi Dan Edukasi Polres Inhil Berikan Penyuluhan Vaksinasi Anak Di SDN 003 Tembilahan
Tiga Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Hutan Lindung Sumsel
Ketua PT Medan Lantik Derman P Nababan Menjadi Ketua PN Pematangsiantar
Tugas Banmus Menjalankan Sesuai UU dan Tartib