Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Fajar Lase Pandu UMKM Kab. Siak Gunakan Portal DJKI
Nusaperdana.com,Siak--Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase memandu ratusan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kab. Siak Prov. Riau menggunakan aplikasi Portal DJKI.
Portal DJKI merupakan aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual yang mudah diakses darimana saja oleh masyarakat.
"Sekarang daftar hak cipta dan daftar produk yang masuk ke dalam kekayaan intelektual tak perlu lagi datang ke kantor DJKI Kemenkumham. Sekarang sudah bisa melalui online, maka harus ada kuota internet," imbuhnya dalam Kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual di Gedung Kesenian di Kab. Siak, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, Fajar Lase meminta pelaku UMKM untuk mendownload aplikasi Portal DJKI. "Sekarang bapak-ibu ambil handphonenya, lalu masuk ke Play Store atau App Store, lalu masuk dalam Portal DJKI. Lalu download dan install sekarang Portal DJKI," pintanya.
Jika sudah diunduh, Fajar Lase lalu meminta pelaku UMKM untuk membuka dengan mengklik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di dalam aplikasi Portal DJKI tersebut. PDKI merupakan sebuah sistem penelusuran data dan informasi KI berbasis web dan aplikasi yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh DJKI Kemenkum HAM.
"Coba masukkan nama Merek dari produk ibu/bapak, coba ditelusuri. Apakah sudah ada Merek-merek dari produk yang bapak/ibu punya. Jika belum ada, maka Merek bapak ibu berpotensi untuk diterima jika mau didaftarkan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Fajar Lase meminta pelaku UMKM Kabupaten Siak untuk memanfaatkan portal DJKI. "Portal DJKI itu alat pertama untuk kita tahu, ada atau tidak nama yang sama dengan Merek dari produk kita. Di PDKI ini kita juga bisa menelusuri data dan informasi KI seperti Paten, Paten Sederhana, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis. Status permohonan KI yang ditelusuri meliputi ditolak, diberi, batal, dalam proses, dan masa berakhirnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga dia meminta pelaku UMKM untuk melek kekayaan intelektual. "Kalau bahasa Jawa Melek itu membuka mata, terbangun dari tidur bahwa kekayaan intelektual itu penting untuk dilindungi, maka harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari negara. Tak hanya mendapatkan perlindungan, produk yang masuk ke dalam kekayaan intelektual jika didaftarkan memiliki nilai ekonomis sehingga bisa menambilkan cuan," tambahnya.(Donni)
Berita Lainnya
Bupati Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan
Brad Pitt Diisukan Balikan Dengan Jennifer Aniston
Seorang Wartawan di Sulawesi Barat Dihabisi OTK
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terima Bantuan 2500 Paket Sembako
Gubernur Ansar Sambut Baik Rencana Korean Charter Flight ke Kepri
Pergeseran Pucuk Pimpinan PD IWO Empat Lawang
Kapolres Kampar pimpin upacara kenaikan pangkat personil periode 1 Juli 2022.
Satgas Banjir Lantamal IV Kembali Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Wilayah Tanjungpinanh