Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan Gubernur Ansar melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum'at, (09/09), di Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (07/09) yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA
Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya, Selasa (6/9).
Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Diantaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM. (red/Anes)
Berita Lainnya
Pemkab Rohul Tandatangani kerjasama dengan BSSN Terkait Sertifikat Elektronik di Jakarta
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan, Gakkum KLHK RI Ambil Sampel Limbah PMKS PT GMS
Oknum Pejabat Minta Maaf Soal Tudingan Dugaan Pencurian Terhadap Wartawan
Komisi IV Gelar Rapat Koordinasi Kegiatan 2020 dan Penyusunan Kerja 2021 Besama OPD
Cegah Penyebaran Covid-19, Propam Polres Toraja Utara Periksa Suhu Tubuh Personil
LKPJ Kegiatan Akhir Anggaran Tahun 2022 Pemkab Bengkalis
Sebagai Salah Satu Lintas Pemudik, Kodim 0303/Bengkalis Siap Rest Area Gratis
Meski Hujan, Semangat Ribuan Masyarakat Tidak Surut di Kampanye Fermadani