Trending
+
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Dibaca : 231 Kali
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Dibaca : 536 Kali
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
Dibaca : 681 Kali
Gunung Merapi Erupsi dengan Ketinggian Kolom Abu 1000 M
Nusaperdana.com, Jakarta - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Geologi (PVMBG) melaporkan terjadi letusan di Gunung Merapi pada tanggal 17 November 2019 pukul 10:46 WIB. Letusan tercatat di seismogram dengan amplitudo max 70 mm dan durasi 155 detik. Teramati kolom letusan setinggi ±1000 M. Angin bertiup ke Barat dan mengakibatkan hujan abu tipis di sebagian wilayah desa Banyubiru Dukun, Kabupaten Magelang.
Berdasarkan pantauan dari BMKG dari citra satelit Himawari pada pukul 13.00 WIB, debu vulkanik sudah tidak terdeteksi lagi di angkasa.
Tingkat aktivitas Gunung Merapi dinyatakan pada tingkat Level II (Waspada) sejak tanggal 21 Mei 2018. Potensi ancaman bahaya saat ini berupa luncuran awan panas dari runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosif. Untuk itu PVMBG merekomendasikan kepada masyarakat sebagai berikut:
1. Area dalam radius 3 km dari puncak G. Merapi agar tidak ada aktivitas manusia.
2. Masyarakat agar mengantisipasi bahaya abu vulkanik dari kejadian awanpanas maupun letusan eksplosif.
3. Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak G. Merapi.
4. Informasi aktivitas G. Merapi dapat diakses melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz, melalui telepon (0274) 514180/514192, website www.merapi.bgl.esdm.go.id, dan media sosial BPPTKG (facebook: infobpptkg, twiter: @bpptkg).
Berdasar pantauan Pusdalops BNPB situasi di lapangan aman terkendali dan tidak ada dampak yang berarti. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan mengikuti rekomendasi dari PVMBG.

Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik