Hakim Tak Singgung Organ Intim, Kumalasari Sebut Vonis untuk Galih Ginanjar Keliru

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Kumalasari merasa ada yang salah dengan vonis hukum Galih Ginanjar. Sebelumnya Galih mendapatkan vonis 2,4 tahun hukuman yang lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.

Menurut Kumalasari vonis terhadap Galih Ginanjar cuma mengacu kepada opini masyarakat. Sehingga vonis tersebut dirasakan kurang tepat.

Terlebih lagi, bagi Kumalasari, Majelis hakim tak mengungkapkan Galih menyebut kemaluan yang mengarah kepada Fairuz A Rafiq.

"Berdasarkan asumsi juga dibilang oleh majelis hakim Galih sendiri tidak secara vulgar menyebut ikan asin itu adalah organ intim. Jadi itu kan opini publik ajah. Sementara tidak bisa memenjarakan orang berdasarkan asumsi atau opini dong," kata Kumalasari kepada detikHOT, Jumat (8/5/2020).

Kumalasari juga mengklaim Galih tidak menyebut langsung organ intim ikan asin. Sehingga tuduhan tersebut dirasanka kurang tepat.

"Berdasarkan asumsi masyarakat taunya itu organ intim.Tapi dijelaskan di situ putusan majelis Galih tidak menyebut secara vulgar ya terus gimana, menyebut secara vulgar berdasarkan opini masyarakat. Tapi menuruti opini masyarakat ya susah dong harus opini publik," imbuhnya.

"Harus fakta dong kasus ITE gimana kita menjarain orang bedasarkan asumsi orang, asumsi kamu asumsi saya beda beda dong nggak bisa begitu.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar