Hakim Tak Singgung Organ Intim, Kumalasari Sebut Vonis untuk Galih Ginanjar Keliru
Nusaperdana.com, Jakarta - Kumalasari merasa ada yang salah dengan vonis hukum Galih Ginanjar. Sebelumnya Galih mendapatkan vonis 2,4 tahun hukuman yang lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.
Menurut Kumalasari vonis terhadap Galih Ginanjar cuma mengacu kepada opini masyarakat. Sehingga vonis tersebut dirasakan kurang tepat.
Terlebih lagi, bagi Kumalasari, Majelis hakim tak mengungkapkan Galih menyebut kemaluan yang mengarah kepada Fairuz A Rafiq.
"Berdasarkan asumsi juga dibilang oleh majelis hakim Galih sendiri tidak secara vulgar menyebut ikan asin itu adalah organ intim. Jadi itu kan opini publik ajah. Sementara tidak bisa memenjarakan orang berdasarkan asumsi atau opini dong," kata Kumalasari kepada detikHOT, Jumat (8/5/2020).
Kumalasari juga mengklaim Galih tidak menyebut langsung organ intim ikan asin. Sehingga tuduhan tersebut dirasanka kurang tepat.
"Berdasarkan asumsi masyarakat taunya itu organ intim.Tapi dijelaskan di situ putusan majelis Galih tidak menyebut secara vulgar ya terus gimana, menyebut secara vulgar berdasarkan opini masyarakat. Tapi menuruti opini masyarakat ya susah dong harus opini publik," imbuhnya.
"Harus fakta dong kasus ITE gimana kita menjarain orang bedasarkan asumsi orang, asumsi kamu asumsi saya beda beda dong nggak bisa begitu.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis