Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Nusaperdana.com, Kampar – Inspektorat Kabupaten Kampar mengakui adanya temuan dalam pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Namun hingga lebih dari 60 hari sejak hasil pemeriksaan disampaikan, Inspektorat belum membuka secara transparan besaran nominal kerugian negara yang timbul dari temuan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Kampar, Rainol, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/1/2026), mengatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat memang menemukan sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Inspektorat Kabupaten Kampar memang menemukan beberapa hal yang dikategorikan sebagai temuan pemeriksaan. Secara umum, temuan tersebut berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rainol.
Rainol menyebutkan, sesuai ketentuan, tindak lanjut hasil pemeriksaan diberikan waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan. Hingga saat ini, Kepala Desa Pulau Terap disebut telah menindaklanjuti sebagian besar temuan tersebut.
“Sebagian besar temuan telah dikembalikan atau ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Pulau Terap dengan persentase sebesar 81,30 persen,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat Kampar mengakui masih terdapat sisa temuan keuangan yang belum dituntaskan dan saat ini masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut oleh Kepala Desa Pulau Terap.
Namun, ketika wartawan menanyakan besaran nominal kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersebut, Plh Kepala Inspektorat Kampar tidak memberikan keterangan. Nilai kerugian negara hasil pemeriksaan Desa Pulau Terap hingga kini tidak diungkap ke publik.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan keuangan negara dan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh undang-undang.
Sikap tertutup Inspektorat ini memicu pertanyaan publik, mengingat Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Kampar belum menjelaskan dasar hukum penutupan informasi nominal kerugian negara dalam pemeriksaan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan