Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Nusaperdana.com, Kampar – Inspektorat Kabupaten Kampar mengakui adanya temuan dalam pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Namun hingga lebih dari 60 hari sejak hasil pemeriksaan disampaikan, Inspektorat belum membuka secara transparan besaran nominal kerugian negara yang timbul dari temuan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Kampar, Rainol, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/1/2026), mengatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat memang menemukan sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Inspektorat Kabupaten Kampar memang menemukan beberapa hal yang dikategorikan sebagai temuan pemeriksaan. Secara umum, temuan tersebut berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rainol.
Rainol menyebutkan, sesuai ketentuan, tindak lanjut hasil pemeriksaan diberikan waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan. Hingga saat ini, Kepala Desa Pulau Terap disebut telah menindaklanjuti sebagian besar temuan tersebut.
“Sebagian besar temuan telah dikembalikan atau ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Pulau Terap dengan persentase sebesar 81,30 persen,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat Kampar mengakui masih terdapat sisa temuan keuangan yang belum dituntaskan dan saat ini masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut oleh Kepala Desa Pulau Terap.
Namun, ketika wartawan menanyakan besaran nominal kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersebut, Plh Kepala Inspektorat Kampar tidak memberikan keterangan. Nilai kerugian negara hasil pemeriksaan Desa Pulau Terap hingga kini tidak diungkap ke publik.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan keuangan negara dan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh undang-undang.
Sikap tertutup Inspektorat ini memicu pertanyaan publik, mengingat Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Kampar belum menjelaskan dasar hukum penutupan informasi nominal kerugian negara dalam pemeriksaan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Berita Lainnya
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari