Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Istri Bupati Barru Menyempatkan Hadir di Kediaman Rizal

Nusaperdana.com, Barru Sulsel – Ketua TP PKK Hj Hasnah Syam MARS, berkunjung di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, yang viral di media sosial bocah korban perundungan (bully) Risal (12)
Bukan cuma Ketua TP PKK, Hasnah Syam,Mars juga salah satu Anggota DPR RI Dapil II Sulsel, dari Komisi IX Fraksi NasDem membawahi Barru, Pare-pare Pangkep, Wajo, Bone, Soppeng, Bulukumba, Sinjai, Maros, bentuk kepeduluan menyempatkan waktunya bertandang ke kediaman orang tua Rizal di Ma’rang, Jumat (22/05/20) kemarin.
"Semangat ki anakda Rizal. Rajin belajar dan selalu bersyukur. Insya Allah, akan bermanfaat juga bagi orang banyak,” kata Hasnah Syam yang menyemangati Rizal.
Selama kurang lebih satu jam, Hasnah yang mengenakan busana syar’i berwarna biru, juga berbincang hangat dengan keluarga Rizal. Termasuk sebelum bocah ini masuk ke rumah, Hasnah menghampiri kala menemukannya naik sepeda lamanya.
Diketahui, Rizal yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) banyak menuai simpati dari berbagai kalangan pasca-beredar video yang memuat dirinya dijadikan korban perundungan oleh sekelompok remaja.
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru