Iswan Abubakar Sindir Kinerja Hud Ibrahim Soal Pilkades Kala Menjabat Anggota DPRD dan KPU

Iswan Abubakar, Sekretaris DPD PAN Halmahera Selatan

Nusaperdana.com, Halsel - Soal persilihan pesnyelesain sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus menuai tanggapan dari berbagai elit politik di daerah.

Tanggapan tersebut juga datang dari Sekertaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan Iswan Abubakar yang menyindir Ketua Partai Demokrat Halsel, Hud Ibrahim.

Iswan Abubakar menanggapi pernyataan Hud Ibrahim yang terus menyalahkan Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian sengketa Pilkades.

Sekretaris DPD PAN Halsel mengatakan, Ia mengetahui rekam jejak sosok Hud Ibrahim selama jadi anggota KPU dan anggota DPRD. Bahkan menyentil kegaduhan yang terjadi saat persilisihan Pilkades di pemerintahan sebelumya yang di selesaikan oleh pengadilan Pilkades bernama "Pengadilan Yaman".

"Hud Ibrahim hebat, dia mantan anggota DPRD. Tapi, apa yang bisa dia lakukan ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan Pilkades Pemerintahan sebelumnya yang menjadi masalah dimana-mana, waktu itu Hud di mana? sewaktu Ia menjadi anggota DPRD. Kala itu. Pemenang Pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ yang bentukan Bahrain Kasuba" kata Iswan pada Ahad (15/1/2023)

"Dia (Hud Ibraim) pernah menjadi anggota DPRD, dimana dia ketika ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba mengadili sengketa pilkades? Tapi sekarang berbicara penyelesaian pilkades dia bisa apa? Padahal, dia punya fungsi pengawasan ketika itu, tapi hari ini dia berapi-api menyalahkan pak bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengekta pilkades,” Tambahnya.

Tak sekedar itu, Iswan juga mengungkit Pilkada Halmahera Selatan 2005 lalu. Iswan menyebut kala itu Hud Ibrahim sebagai ketua KPU Halsel tapi membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang di tangkap, bahkan di penjara.

Sementara, soal perselisihan hasil Pilkades Halsel tahun 2022, Iswan kembali menjelaskan tentang terjemahan dari UU No 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat 6 bahwa perselisihan dalam Pilkades, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat 5.

Hal ini menurutnya, merujuk Perda No 7 tahun 2015 dan Peraturan Bupati No 10 tahun 2022 tetang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan.

“Jadi penyelesaiannya adalah merupakan kewenangannya Bupati melalui tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati dan keputusan bupati" Jelas Iswan

"Kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memidiasi para pihak yang berselisih dan hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan bupati,” Pungkas Isawan. (ML)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar