Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Jabar Mulai Buka Destinasi Wisata Outdoor di Siang Hari

Nusaperdana.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan sektor pariwisata untuk dibuka kembali. Namun, itu hanya untuk destinasi wisata outdoor dan beroperasinya pun di siang hari saja.
Ridwan Kamil menyampaikan kepada media, Jumat (12/6/2020), bahwa Jawa Barat akan mulai melonggarkan PSBB secara bertahap. Untuk sektor perdagangan, pembukaan akan dilakukan mulai pekan depan sementara pariwisata akan dibuka terakhir.
"Minggu depan masuk ke zona perdagangan dan mal, itu kemungkinan pembukaan banyak di minggu depan termasuk kalau di Jakarta di tanggal 15-an, mungkin Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) beberapa hari setelah Jakarta. Pariwisata di akhir kan kecuali yang sangat ketat seperti Pangandaran itu mewajibkan orang yang datang ke pantainya harus rapid test di pintu gerbang," kata Ridwan Kamil.
Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, pembukaan pariwisata juga dilakukan bertahap dan akan dimulai dengan destinasi wisata outdoor di siang hari. Sedangkan pembukaan wisata indoor dan wisata malam akan menyusul.
"Kemudian kita imbau kepada wali kota dan bupati, pariwisata yang didahulukan adalah pariwisata outdoor dan siang hari. Jadi hiburan malam dan sifatnya pariwisata malam tidak kita rekomendasi dulu walaupun diskresi ada di kota/kabupaten tapi dari gugus tugas provinsi menyimpulkan pariwisata bertahapnya adalah outdoor dan siang, bukan outdoor malam, dan hindari yang indoor," ujar Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, keputusan ini diambil setelah berkaca dari fenomena gelombang kedua COVID-19 di Korea Selatan yang datang dari hiburan malam.
Sebelumnya, Kabupaten Pangandaran telah membuka pariwisata mereka lebih dahulu ketimbang daerah lain di Jawa Barat pada Jumat (5/6). Setiap pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test.
Namun berdasarkan pantauan detikcom, banyak pengunjung yang harus dipulangkan karena tidak bisa menunjukkan kedua syarat itu.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau