Jual Beli Lahan, Oknum Kades Teluk Aur Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polsek Rambah Samo

Jual Beli Lahan, Oknum Kades Teluk Aur Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polsek Rambah Samo

Nusaperdana.com, Rohul - Akhir dari Permasalahan yang telah bergulir selama ini terkait kasus penipuan tentang jual beli lahan, akhirnya terjawab sudah. Muslim selaku Kepala Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Polsek Rambah Samo, Kamis 28/4/2022

Penahanan terhadap Tsk Muslim, merupakan kasus penipuan yang dilakukannya tentang jual beli lahan di Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini dijelaskan bahwa Muslim menjual Lahan kepada RS seluas dua Hektare dengan Harga Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dilakukan transaksi pembayaran RS langsung mengerjakan lahan tersebut dengan menebas dan membersihkannya.

Kemudian RS hendak melakukan penyemprotan rumput dilahan itu, namun tampak di lahan tersebut sudah di tanami tanaman Kelapa sawit, Hal ini Patut disayangkan, tanah yang dijual merupakan tanah miliki orang lain.

Setelah di ketahui bahwa lahan itu sudah ditanami kelapa sawit, RS mendatangi Muklis  kekediamannya dan meminta Agar  mengembalikan uangnya sebanyak Rp 20.500.000,-.

Lalu Muklis memberikan dua pilihan dan berjanji Kepada RS dia bersedia akan mengembalikan uangnya atau menggantikan lahan seluas 2 Ha. Janji Muklis lima tahun lalu, sampai saat ini janji itu tak bisa ditepatinya.

Karna janji tak kunjung ditepati maka RS Melaporkannya ke Polsek Rambah Samo 14 Pebruari 2022 lalu.

Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Rambah samo Langsung melakukan penangkapan terhadap Muslim KadesTeluk Aur,Kamis 28/4/2022 di jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengarain Dipimpin langsung Kapolsek Rambah Samo IPTU Jhon Heri SH bersama Camat Rambah Samo dan Anggota Polsek Rambah Samo lainnya.Terang Paur 29/4/2022

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK  menyampaikan melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono SH, bahwa Kepala Desa aktif Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Muslim telah dilakukan penangkapan dan di Tahan di Polsek Rambah samo

Atas kejadian tersebut RS mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000, kemudian Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu P 21 (Penyidikan Sudah lengkap)

Selanjutnya Tersangka MU dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Rohul,”pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar