Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Jual Beli Lahan, Oknum Kades Teluk Aur Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polsek Rambah Samo

Nusaperdana.com, Rohul - Akhir dari Permasalahan yang telah bergulir selama ini terkait kasus penipuan tentang jual beli lahan, akhirnya terjawab sudah. Muslim selaku Kepala Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Polsek Rambah Samo, Kamis 28/4/2022
Penahanan terhadap Tsk Muslim, merupakan kasus penipuan yang dilakukannya tentang jual beli lahan di Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Pada tahun 2017 lalu.
Dalam kasus ini dijelaskan bahwa Muslim menjual Lahan kepada RS seluas dua Hektare dengan Harga Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dilakukan transaksi pembayaran RS langsung mengerjakan lahan tersebut dengan menebas dan membersihkannya.
Kemudian RS hendak melakukan penyemprotan rumput dilahan itu, namun tampak di lahan tersebut sudah di tanami tanaman Kelapa sawit, Hal ini Patut disayangkan, tanah yang dijual merupakan tanah miliki orang lain.
Setelah di ketahui bahwa lahan itu sudah ditanami kelapa sawit, RS mendatangi Muklis kekediamannya dan meminta Agar mengembalikan uangnya sebanyak Rp 20.500.000,-.
Lalu Muklis memberikan dua pilihan dan berjanji Kepada RS dia bersedia akan mengembalikan uangnya atau menggantikan lahan seluas 2 Ha. Janji Muklis lima tahun lalu, sampai saat ini janji itu tak bisa ditepatinya.
Karna janji tak kunjung ditepati maka RS Melaporkannya ke Polsek Rambah Samo 14 Pebruari 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Rambah samo Langsung melakukan penangkapan terhadap Muslim KadesTeluk Aur,Kamis 28/4/2022 di jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengarain Dipimpin langsung Kapolsek Rambah Samo IPTU Jhon Heri SH bersama Camat Rambah Samo dan Anggota Polsek Rambah Samo lainnya.Terang Paur 29/4/2022
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menyampaikan melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono SH, bahwa Kepala Desa aktif Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Muslim telah dilakukan penangkapan dan di Tahan di Polsek Rambah samo
Atas kejadian tersebut RS mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000, kemudian Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu P 21 (Penyidikan Sudah lengkap)
Selanjutnya Tersangka MU dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Rohul,”pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(GS).
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis