Jual Beli Tanah, Kades Teluk Aur Nonaktif Divonis 1Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Jual beli Tanah, Kades Teluk Aur Nonaktif Divonis 1Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Nusaperdana.com, Rohul - Muslim Mantan Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul), Riau  divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa 26 Juli 2022.

"Menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa Muslim dengan hukuman penjara 1 tahun, "dalam putusan majelis Hakim yang diketuai Endah Karmila SH MH dalam sidang itu.

Vonis itu sendiri, naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Muslim 9 bulan penjara.

Atas putusan Majelis hakim itu, dikenakan Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum terdakwa,  Amrizal, SH menyebutkan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi kepada Muslim terkait putusan vonis tersebut.

Menurutnya terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut. Terdakwa Muslim menyebut "pikir pikir".

“Ketika Perkara ini dilanjutkan, Disana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian, karna ditingkat penyidikan/kepolisian dan kejaksaan itu ada Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan, dan kita sudah upayakan itu, namun sepertinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita yang diberikan,” ungkapnya.

Diakui Amrizal, bahwa kesalahpahaman antara Kades Teluk Aur, Muslim dengan salah seorang pembeli tanah dalam kasusnya  telah melewati tahap perdamaian.

“Persoalan ini murni jual beli, tepatnya Perdata, namun kenapa dialihkan ke kasus pidana ?,” tambahnya sembari akan melakukan koordinasi dengan terdakwa terkait langkah lanjutan terhadap vonis itu.

Diketahui kasus ini dilatar belakangi atas jual beli sebidang Lahan Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu senilai Rp 20.500.000,- Kades lahan milik saksi inisial Patra.(Gs).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar