Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Kabid Nandang Priatna Mengaku Dinas Pendidikan Sudah Keluarkan Surat Larangan Dua Kali, LKS Justru Tetap Dijual di Sekolah
BANGKINANANG, Nusaperdana.com. - Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, Nandang Priatna berdalih pihaknya tidak mengetahui peredaran buku LKS atau Lembar Kerja Siswa di sekolah-sekolah. Alasannya, LKS bukan buku wajib dinas.
"LKS yang beredar, dinas pendidikan tidak mengetahui," ujar Nandang Priatna, Selasa 17 Agustus 2021.
Lanjut dia, buku LKS bukan buku wajib, sehingga dinas tidak pernah memberi izin untuk dijual di sekolah-sekolah
"Karena LKS tidak masuk buku resmi pemerintah dan dinas tidak pernah memberikan izin," ucap dia lagi.
Walau mengaku tidak mengetahui LKS diperjualbelikan di sekolah, Nandang justru mengaku pihaknya telah mengeluarkan larangan penjualan LKS sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2020 dan pada tahun 2021.
"Dinas mengeluarkan larangan sejak tahun 2020 disusul surat ke dua tahun 2021," tutur Nandang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Muhammad Yasir juga telah menegaskan LKS tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Sebab, katanya, sekolah sudah diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Meskipun demikian, faktanya, murid-murid tetap membeli buku-buku LKS. Dari informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, seorang murid setidaknya dibebankan membeli 10 buku LKS.
"10 buku kami bayar 100 ribu. Pembayaran boleh diangsur," ujar orang tua murid yang kami temui beberapa hari lalu di Bangkinang Kota
Orang tua yang anaknya sekolah di salah satu SMP ini mengaku merasa keberatan dengan tagihan buku-buku LKS tersebut. Sebab katanya, situasi ekonomi keluarganya sedang tidak baik akibat dampak dari pandemi Covid-19. (Redaksi)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek