Kacau! Proyek Desa Sumber Makmur Tapung Tahun Anggaran 2023, Masih Dikerjakan Meski Sudah Masuk Tahun 2024
Nusaperdana.com, Tapung,- Meski telah memasuki pertengahan bulan Januari 2024, proyek dari anggaran desa tahun 2023 masih belum selesai dikerjakan oleh Kepala Desa, Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Proyek pembangunan drainase ini berada di samping kantor desa, akan tetapi wartawan tidak dapat mengetahui berapa anggarannya, lantaran proyek ini tidak ditemukan papan informasi di lokasi.
Tidak itu saja, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek ini pun dinilai asal jadi sebab kualitas pengerjaannya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru.
Salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh wartawan, Selasa 16 Januari 2023 mengatakan, "terkait drainase di samping kantor desa dekat lapangan bola kaki tersebut kami tidak tau, sumber dananya dari mana Pak. Berapa dananya kami juga tidak tau."
Selajutnya wartawan mengonfirmasi Kepala Desa Sumber Makmur Basroni melalui Sekretaris Desa, Andika Pratama mengatakan, "Itu proyek pembangunan drainase di samping kantor Desa Sumber Makmur, proyek dari Dana Desa (DD) 2023."
Sekdes Andika menjelaskan, proyek pembangunan drainase belum rampung hingga Januari ini dikarenakan pencairan Dana Desa (DD) 2023 yang terlambat.
"Iya itu kemaren pencarian Dana Desa (DD) bulan 11 baru cair. Karena terlambat pencairan. Karena itu lah belum siap sekarang ini, dan cuma itu aja kendalanya dan berapa jumlah anggarannya saya lupa. Tetapi itu ada kok papan informasi kegiatan di lokasi proyek drainase tersebut," kilahnya.
Jika merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan, harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.
Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar