Kacau! Proyek Desa Sumber Makmur Tapung Tahun Anggaran 2023, Masih Dikerjakan Meski Sudah Masuk Tahun 2024
Nusaperdana.com, Tapung,- Meski telah memasuki pertengahan bulan Januari 2024, proyek dari anggaran desa tahun 2023 masih belum selesai dikerjakan oleh Kepala Desa, Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Proyek pembangunan drainase ini berada di samping kantor desa, akan tetapi wartawan tidak dapat mengetahui berapa anggarannya, lantaran proyek ini tidak ditemukan papan informasi di lokasi.
Tidak itu saja, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek ini pun dinilai asal jadi sebab kualitas pengerjaannya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru.
Salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh wartawan, Selasa 16 Januari 2023 mengatakan, "terkait drainase di samping kantor desa dekat lapangan bola kaki tersebut kami tidak tau, sumber dananya dari mana Pak. Berapa dananya kami juga tidak tau."
Selajutnya wartawan mengonfirmasi Kepala Desa Sumber Makmur Basroni melalui Sekretaris Desa, Andika Pratama mengatakan, "Itu proyek pembangunan drainase di samping kantor Desa Sumber Makmur, proyek dari Dana Desa (DD) 2023."
Sekdes Andika menjelaskan, proyek pembangunan drainase belum rampung hingga Januari ini dikarenakan pencairan Dana Desa (DD) 2023 yang terlambat.
"Iya itu kemaren pencarian Dana Desa (DD) bulan 11 baru cair. Karena terlambat pencairan. Karena itu lah belum siap sekarang ini, dan cuma itu aja kendalanya dan berapa jumlah anggarannya saya lupa. Tetapi itu ada kok papan informasi kegiatan di lokasi proyek drainase tersebut," kilahnya.
Jika merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan, harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.
Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.

Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci