Kacau! Proyek Desa Sumber Makmur Tapung Tahun Anggaran 2023, Masih Dikerjakan Meski Sudah Masuk Tahun 2024

Nusaperdana.com, Tapung,- Meski telah memasuki pertengahan bulan Januari 2024, proyek dari anggaran desa tahun 2023 masih belum selesai dikerjakan oleh Kepala Desa, Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Proyek pembangunan drainase ini berada di samping kantor desa, akan tetapi wartawan tidak dapat mengetahui berapa anggarannya, lantaran proyek ini tidak ditemukan papan informasi di lokasi.
Tidak itu saja, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek ini pun dinilai asal jadi sebab kualitas pengerjaannya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru.
Salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh wartawan, Selasa 16 Januari 2023 mengatakan, "terkait drainase di samping kantor desa dekat lapangan bola kaki tersebut kami tidak tau, sumber dananya dari mana Pak. Berapa dananya kami juga tidak tau."
Selajutnya wartawan mengonfirmasi Kepala Desa Sumber Makmur Basroni melalui Sekretaris Desa, Andika Pratama mengatakan, "Itu proyek pembangunan drainase di samping kantor Desa Sumber Makmur, proyek dari Dana Desa (DD) 2023."
Sekdes Andika menjelaskan, proyek pembangunan drainase belum rampung hingga Januari ini dikarenakan pencairan Dana Desa (DD) 2023 yang terlambat.
"Iya itu kemaren pencarian Dana Desa (DD) bulan 11 baru cair. Karena terlambat pencairan. Karena itu lah belum siap sekarang ini, dan cuma itu aja kendalanya dan berapa jumlah anggarannya saya lupa. Tetapi itu ada kok papan informasi kegiatan di lokasi proyek drainase tersebut," kilahnya.
Jika merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan, harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.
Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.
Berita Lainnya
Kejari Kampar Menetapkan Mantan Kades Indra Sakti Menjadi Tersangka Kasus Kas Tanah Desa
Jum'at Curhat, Kapolsek Tanjungpinang Kota Tanggapi Keluhan Juru Parkir
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum