Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Kades dan Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Minta PN Bangkinang Segera Adili Anthony Hamzah
Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu sdr. Yusri Erwin dan Perwakilan Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Bpk. Husin J. Datuk Malin Marajo, beri dukungan terhadap Tim Penyidik Polres Kampar atas proses hukum terhadap sdr. Anthony Hamzah. Mereka juga meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera mengadili mantan pengurus Kopsa-M ini terkait permasalahan hukum yang dilakukannya.
Statement tersebut disampaikan oleh kedua tokoh Desa Pangkalan Baru ini saat dimintai tanggapannya secara terpisah, pada Jumat siang (04/02/2022) di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Yusri Erwin selaku Kades Pangkalan Baru, pada kesempatan ini menyatakan dukungannya terhadap Polres Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang dalam proses hukum terhadap sdr. Anthony Hamzah, secara khusus Yusri juga meminta PN Bangkinang untuk segera mengadili mantan Ketua Kopsa-M ini serta memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.
Hal senada juga disampaikan salahsatu Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Bpk. Husin J. Datuk Malin Marajo, beliau menyatakan dukungannya atas proses hukum terhadap Anthony Hamzah, serta mendorong pihak Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera mengadili mantan Ketua Kopsa-M tersebut.
Sejumlah warga lainnya juga berharap agar proses hukum terhadap Anthony Hamzah ini segera memasuki proses peradilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Selain itu warga juga sudah tidak percaya dengan Anthony Hamzah yang diduga telah menggelapkan dana Kopsa-M sekitar Rp 8 Milyar lebih, yang telah merugikan kelompok tani yang tergabung dalam Kopsa-M tersebut.(Redaksi)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek