Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Kades Kijang Jaya Dilaporkan oleh LPPNRI ke Kejari Kampar Terkait Dugaan Jual Tanah Desa
Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau melaporkan dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (28/4/2025).
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota mengatakan, hari ini kami sudah membuat laporan di Kejari Kampar atas dugaan jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya.
“Kami sudah melaporkan Kades Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir di Kejari Kampar atas dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum,” terang nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, semua bukti dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Kampar.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, seharusnya tanah kas Desa tidak boleh diperjual belikan, tetapi kenyataan nya masih ditemukan Kades menjual tanah kas Desa.
Kata Daulat Panjaitan, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Kijang Jaya, Syukur Rambe didemo warga. Aksi demo Puluhan warga Desa Kijang Jaya kepada Kades, Kamis siang (17/4/2025) dikantor Desa atas dugaan jual tanah kas Desa

Berita Lainnya
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan