Kanwil Kemenkumham Adakan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dalam rangka meningkatkan Kesadaran Hukum Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakat Se-Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepri berkomitmen menyelenggarakan Penyuluhan hukum virtual secara periodic, Rabu(24/03/2021) kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin dalam kata sambutannya mengatakan Informasi hukum merupakan kebutuhan utama dalam masyarakat, baik ASN kemenkumham maupun juga Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
"Kondisi Geografis serta pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan terbesar dalam menyebarluaskan informasi hukum, pembatasan kerumunan menyebabkan metode penyebarluasan informasi hukum yang biasa dilakukan secara langsung, memerlukan terobosan baru yang memiliki efektifitas yang sama," tegas orang nomor satu di Kemenkumham Kepri ini.
Husni juga mengapresasi terselenggaranya kegiatan hari ini. Karena merupakan bentuk pelayanan prima yang terus digelorakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri. Kemenkumham mempunyai tugas yang salah satunya adalah penyuluhan hukum, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.
Ia menegaskan Hukum sebagai panglima dalam mengatur dan sebagai pedoman dalam setiap perbuatan/pola hidup masyarakat agar terwujudnya keadilan dan kemakmuran.
"Karena Pemahaman hukum menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk juga kepada teman-teman warga binaan yang ada di Lapas/Rutan yang saat ini keberadaannya didalam dikarenakan berhadapan dengan hukum. Saya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karna ini merupakan inovasi yang bisa ditiru oleh provinsi lain, terutama provinsi yang bercirikan kepulauan," bebernya.
Husni juga mendorong untuk kegiatan ini bisa dilakukan secara periodik, dengan materi yang dapat memberikan pemahaman hukum baik kepada petugas maupun warga binaan pemasyrakatan, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat.
Adapun penyuluhan hukum virtual perdana ini diisi dengan materi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tidak Mampu”, yang menjelaskan syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum terutama pada proses persidangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran. (Wilson)
Berita Lainnya
Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Kampar Qurban 10 Ekor Sapi dan 1 Kerbau
Rano Kirman Center, Laskar Pangeran Antasari dan SB Rahmat Jaya 08 Gelar Khitanan Massal
Ketua TP PKK Bengkalis Buka Secara Resmi Kegiatan Pencanangan BIAN Tahun 2022
Sekjen DPP LSM PENJARA Berkujung ke Kejari Kampar
DPRD Kampar Resmi Rekomendasikan Pelantikan Cakades Tanjung Nasrullah
Pelantikan Pengurus IKA-ROHIL Bengkalis Dinakhodai Aready Dihadiri 2 Bupati
Menara dan Lift Jembatan Siak, di Buka Untuk Umum
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Rusak dan Licin Akibat Aktivitas Mobil Angkutan Pasir di Kecamatan Tambang