Kanwil Kemenkumham Adakan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dalam rangka meningkatkan Kesadaran Hukum Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakat Se-Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepri berkomitmen menyelenggarakan Penyuluhan hukum virtual secara periodic, Rabu(24/03/2021) kemarin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin dalam kata sambutannya mengatakan Informasi hukum merupakan kebutuhan utama dalam masyarakat, baik ASN kemenkumham maupun juga Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

"Kondisi Geografis serta pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan terbesar dalam menyebarluaskan informasi hukum, pembatasan kerumunan menyebabkan metode penyebarluasan informasi hukum yang biasa dilakukan secara langsung, memerlukan terobosan baru yang memiliki efektifitas yang sama," tegas orang nomor satu di Kemenkumham Kepri ini.

Husni juga mengapresasi terselenggaranya kegiatan hari ini. Karena merupakan bentuk pelayanan prima yang terus digelorakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri. Kemenkumham mempunyai tugas yang salah satunya adalah penyuluhan hukum, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.

Ia menegaskan Hukum sebagai panglima dalam mengatur dan sebagai pedoman dalam setiap perbuatan/pola hidup masyarakat agar terwujudnya keadilan dan kemakmuran.

"Karena Pemahaman hukum menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk juga kepada teman-teman warga binaan yang ada di Lapas/Rutan yang saat ini keberadaannya didalam dikarenakan berhadapan dengan hukum. Saya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karna ini merupakan inovasi yang bisa ditiru oleh provinsi lain, terutama provinsi yang bercirikan kepulauan," bebernya.

Husni juga mendorong untuk kegiatan ini bisa dilakukan secara periodik, dengan materi yang dapat memberikan pemahaman hukum baik kepada petugas maupun warga binaan pemasyrakatan, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat.

Adapun penyuluhan hukum virtual perdana ini diisi dengan materi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tidak Mampu”, yang menjelaskan syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum terutama pada proses persidangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar