Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Kanwil Kemenkumham Adakan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dalam rangka meningkatkan Kesadaran Hukum Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakat Se-Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepri berkomitmen menyelenggarakan Penyuluhan hukum virtual secara periodic, Rabu(24/03/2021) kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin dalam kata sambutannya mengatakan Informasi hukum merupakan kebutuhan utama dalam masyarakat, baik ASN kemenkumham maupun juga Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
"Kondisi Geografis serta pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan terbesar dalam menyebarluaskan informasi hukum, pembatasan kerumunan menyebabkan metode penyebarluasan informasi hukum yang biasa dilakukan secara langsung, memerlukan terobosan baru yang memiliki efektifitas yang sama," tegas orang nomor satu di Kemenkumham Kepri ini.
Husni juga mengapresasi terselenggaranya kegiatan hari ini. Karena merupakan bentuk pelayanan prima yang terus digelorakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri. Kemenkumham mempunyai tugas yang salah satunya adalah penyuluhan hukum, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.
Ia menegaskan Hukum sebagai panglima dalam mengatur dan sebagai pedoman dalam setiap perbuatan/pola hidup masyarakat agar terwujudnya keadilan dan kemakmuran.
"Karena Pemahaman hukum menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk juga kepada teman-teman warga binaan yang ada di Lapas/Rutan yang saat ini keberadaannya didalam dikarenakan berhadapan dengan hukum. Saya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karna ini merupakan inovasi yang bisa ditiru oleh provinsi lain, terutama provinsi yang bercirikan kepulauan," bebernya.
Husni juga mendorong untuk kegiatan ini bisa dilakukan secara periodik, dengan materi yang dapat memberikan pemahaman hukum baik kepada petugas maupun warga binaan pemasyrakatan, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat.
Adapun penyuluhan hukum virtual perdana ini diisi dengan materi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tidak Mampu”, yang menjelaskan syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum terutama pada proses persidangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran. (Wilson)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi