Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Kapolda Riau Apresiasi Forkopimda Bengkalis Pengungkapan Sabu 30 Kg dari Malaysia
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kapolda Riau Irjen M. Iqbal mendatangi Mapolres Bangkalis pada Jumat (11/2/2022) saat digelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.
Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Irjen Iqbal yang datang ke Bengkalis menggunakan helikopter mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.
“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.
Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.
“Terimakasih kepada anggota dilapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan.
“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.
Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu.
BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.
Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.
Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.
BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.**

Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan